PALEMBANG , Kompasnewsinvestigasi.id – Lembaga Advokasi Sekerja Rakyat (LASKAR) Sumatera Selatan kembali menyuarakan tuntutan terkait kasus-kasus korupsi yang merugikan uang rakyat. Selasa (04/11/2025).
Dalam siaran pers yang dikeluarkan hari ini, LASKAR Sumsel mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk segera menindaklanjuti berbagai laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
LASKAR Sumsel menyoroti temuan audit BPK RI yang menemukan 37 paket proyek bermasalah dengan total temuan mencapai Rp7,93 miliar.
Temuan tersebut meliputi kekurangan volume pekerjaan senilai Rp4,52 miliar dan ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp2,98 miliar.
Hasil uji laboratorium juga menunjukkan mutu pekerjaan tidak sesuai kontrak.
LASKAR Sumsel mendesak Kejati Sumsel untuk segera menetapkan tersangka terhadap Mantan Kepala Dinas PUPR Musi Rawas Utara yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek infrastruktur ini.
Selain itu, LASKAR Sumsel juga menyoroti kasus dugaan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) ilegal oleh mantan Kepala BPN Kota Palembang serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS dan DAK di SMKN 1 Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam surat yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait pemberantasan korupsi, termasuk KPK RI dan Kejaksaan Agung RI, LASKAR Sumsel menyampaikan pernyataan sikap yang tegas. Mereka menolak segala bentuk pembiaran dan tebang pilih dalam penegakan hukum, serta menuntut transparansi, profesionalisme, dan keberanian aparat hukum dalam memeriksa oknum pejabat yang terlibat.
LASKAR Sumsel juga menyatakan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Jika tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, LASKAR Sumsel mengancam akan menggelar aksi lanjutan.
LASKAR Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus menjadi “Suara Rakyat Lawan Korupsi” demi Sumatera Selatan yang bersih dan bermartabat.











