PALEMBANG, Kompasnewsinvestigasi.id – Koordinator aktivis Koalisi Rakyat Bawah, Yan Coga, bersama 63 pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Graha Pusri Medica berencana menggelar aksi massa di depan Istana Presiden, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian BUMN, Kejaksaan Agung, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi ini dijadwalkan pada Jumat, 26 September 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes atas kebijakan manajemen PT Graha Pusri Medica yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan. Para pekerja diberhentikan tanpa adanya kepastian terkait hak normatif, termasuk pesangon dan kompensasi yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
“Kami tidak hanya menuntut hak 63 pekerja, tetapi juga mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk turun tangan. Buruh tidak boleh terus-menerus menjadi korban kesewenang-wenangan perusahaan,” tegas Yan Coga.
Aksi ini juga bertujuan untuk mengingatkan pemerintah agar lebih serius dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan BUMN maupun swasta yang kerap mengabaikan hak-hak pekerja.
Tuntutan Utama Aksi:
1. Membatalkan PHK sepihak terhadap 63 pekerja PT Graha Pusri Medica.
2. Membayarkan seluruh hak pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
3. Menindak tegas manajemen perusahaan yang melakukan pelanggaran.
4. Melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dalam manajemen perusahaan.
Para pekerja berharap, melalui aksi ini, suara mereka akan didengar, hak-hak mereka akan dipenuhi, dan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar praktik PHK sewenang-wenang tidak lagi terjadi di Indonesia.
Palembang, 26 September 2025
Tim Advokasi
Yan Coga
LAWYER











