Muba, Kompasnewsinvestigasi.id – Tim kuasa hukum Dedi Mulyadi alias Jales dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) MUBA, yang terdiri dari Advokat Zulafatah, S.H., M.H., Marta Dinata, S.H., M.H., Asep Ipantri, S.H., Ruli Ariansyah, S.H., Ary Mukmin, S.H., Badaruzaman, S.H., dan Wahyuni Reno, S.H., mempertanyakan kejelasan tindak lanjut kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polres Musi Banyuasin. Mereka menyoroti bahwa kasus ini telah berlarut-larut tanpa adanya tindakan penahanan terhadap pelaku.
Dalam pernyataan resminya, tim advokat menekankan bahwa laporan polisi Nomor: LP/B/58/II/2024/SPKT/POLRES MUSI BANYUASIN/POLDA SUMSEL, yang diterima pada tanggal 19 Februari 2024, menunjukkan bahwa kasus ini belum menemui titik terang.
“Klien kami mengalami kerugian signifikan akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh pelaku,” ujar Zulafatah, S.H., M.H., salah satu anggota tim advokat.
Tim advokat mengungkapkan kekecewaannya karena hingga saat ini penyidik Unit Pidsus Polres Muba belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Mereka mempertanyakan komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum yang adil dan transparan.
“Klien kami telah bersikap kooperatif selama proses ini. Lambatnya proses hukum ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas penegakan hukum, yang sangat merugikan korban,” tambah Zulafatah.
Zulafatah juga menegaskan bahwa jika penyidikan tidak membuahkan hasil dalam waktu dekat, mereka akan menyurati Ketua Tim Reformasi Polri untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Kabupaten Musi Banyuasin.
Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama masyarakat yang mengharapkan perlindungan dan keadilan dari aparat penegak hukum. Tim advokat berharap agar pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang lebih progresif untuk menuntaskan kasus ini, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum di Indonesia dapat dipulihkan.
Dedi Mulyadi dan tim kuasa hukumnya menantikan langkah konkret dari pihak kepolisian agar kasus ini tidak terus berlarut-larut dan hak-hak klien mereka dapat terpenuhi sepenuhnya.
(Novi / Suryadi)











