Proyek Drainase di Spring Hill Palembang Diduga Siluman, Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik dan Abaikan K3

Palembang, Kompasnewsinvestigasi.id – Proyek pembangunan drainase di salah satu ruas jalan Spring Hill, Kota Palembang, tepatnya di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, kini menjadi pusat perhatian dan menuai sorotan tajam.

Proyek ini diduga kuat sebagai “proyek siluman” karena tidak dilengkapi dengan papan informasi proyek sebagaimana mestinya, sebuah indikasi awal adanya ketidaktransparanan dalam pelaksanaannya.

Dari pantauan awak media di lapangan pada Kamis (23/10/2025), kondisi proyek sangat memprihatinkan. Pengerjaan proyek tampak dilakukan tanpa pengawasan yang memadai, dan yang lebih mengkhawatirkan, pelaksanaan pekerjaan terlihat mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).


Material pembangunan diletakkan secara sembarangan di pinggir ruas jalan, sehingga tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas di sekitar lokasi.

Seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengonfirmasi bahwa proyek ini berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palembang, namun ia mengaku tidak memiliki informasi terkait papan proyek atau detail lainnya, semakin menambah keraguan akan transparansi proyek ini.

Ketidakjelasan informasi ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga pelanggaran hukum yang serius.

Proyek ini melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 9 ayat (1) huruf a yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait kegiatan dan kinerja, termasuk proyek pembangunan.

Lebih lanjut, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 8 ayat (3) huruf g, secara eksplisit mengatur kewajiban penyedia barang/jasa untuk memasang papan nama proyek yang memuat informasi lengkap.

Pengabaian K3 juga merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang bertujuan melindungi pekerja dan masyarakat dari risiko kecelakaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas PUPR Kota Palembang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar dan kecurigaan dari masyarakat sekitar terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek yang menggunakan anggaran negara. Oleh karena itu, kami berharap kepada Pemerintah Kota Palembang untuk tidak tinggal diam.

Pemerintah harus memberikan sanksi yang tegas kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini dan mem-blacklist perusahaan yang terbukti nakal serta tidak patuh terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.

Transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam setiap pembangunan yang berintegritas, demi kepercayaan publik dan kesejahteraan bersama.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *