Kompasnewsinvestigasi.id~BANYUASIN – Putusan pengadilan terhadap Edi Candra, Kepala SMP Negeri 5 Banyuasin, yang diduga menganiaya seorang aktivis LSM bernama Mustar menggunakan palu, memicu kegemparan dan tanda tanya besar di kalangan publik. Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu bulan dengan status “masa tahanan telah dijalani” (bebas), sebuah keputusan yang dinilai sangat ringan dan tidak proporsional oleh berbagai elemen masyarakat serta organisasi kemasyarakatan.
Kasus ini sebelumnya viral secara nasional setelah video dan kronologi kejadian tersebar luas di media sosial, menunjukkan dugaan kekerasan serius yang dilakukan oleh seorang pendidik terhadap warga sipil. Namun, hasil akhir persidangan justru bertolak belakang dengan ekspektasi publik yang menuntut hukuman berat bagi pelaku kekerasan.
Aktivis: Vonis Tidak Masuk Akal Secara Hukum
Mukri, Ketua PB Front Pemuda Merah Putih (FPMP) Sumsel, menyuarakan keprihatinan mendalam atas putusan tersebut. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 466 ayat 1, yang mengatur bahwa pelaku penganiayaan dapat diancam pidana hingga 2 tahun 6 bulan.
“Dengan fakta penggunaan benda keras (palu) dan dampak psikologis maupun fisik pada korban, vonis 1 bulan saja sangat tidak masuk akal. Ini mencederai rasa keadilan masyarakat. Dan ada apa dalam proses peradilan ini,” tegas Mukri, Jumat (24/7/2026).
Senada dengan Mukri, Dasri, Ketua Galaksi Sumsel, juga menyoroti ketimpangan antara sorotan publik yang masif dengan ringannya hukuman yang diberikan. “Kasus ini sudah menjadi isu nasional. Ratusan media memberitakan keganasan aksinya, tapi hukumannya seperti sekadar teguran. Ini berbahaya bagi kepercayaan publik terhadap institusi hukum,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum: Kami Menghormati Putusan Hakim
Menanggapi gelombang protes tersebut, tim media mencoba menghubungi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, Tridian. Melalui pesan WhatsApp, JPU Tridian menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim meskipun unsur penganiayaan telah terbukti.
“Waalaikumsalam pak… Dalam perkara tersebut hakim telah memutuskan sudah terbukti ‘melakukan penganiayaan’ sebagaimana unsur-unsur yang sudah dibuktikan penuntut umum dan kami menghormati putusan tersebut. Untuk selanjutnya kami akan melaporkan kepada pimpinan secara berjenjang,” tulis Tridian.
Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan tuntutan awal, pasal yang disangkakan, serta tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan putusan, JPU Tridian tidak memberikan respons lebih lanjut hingga berita ini ditayangkan.
Desakan Transparansi dan Laporan ke Komisi Yudisial
Publik dan para aktivis kini mendesak agar mekanisme hukum lanjutan segera ditempuh. Mereka menilai adanya kejanggalan dalam pertimbangan hukum hakim yang patut diperiksa oleh lembaga pengawas eksternal seperti Komisi Yudisial (KY) dan Kejaksaan Agung.
“Keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika memang ada ketidakberesan dalam proses pemeriksaan atau putusan, aparat penegak hukum internal harus berani membersihkan rumah mereka sendiri,” tutup Mukri.
Hingga saat ini, baik pihak Pengadilan Negeri Banyuasin maupun Kejaksaan Negeri setempat belum mengeluarkan rilis resmi yang menjelaskan secara detail dasar pertimbangan penjatuhan vonis ringan tersebut, sehingga spekulasi mengenai adanya praktik tidak wajar di balik meja hijau kian menguat di tengah masyarakat.
(Tim Redaksi )











