PALEMBANG, Kompasnewsinvestigasi.id – Pengadilan Negeri Klas IA Palembang Sumatera Selatan Jalan Wahidin Museum Tekstil Kambang Iwak Palembang pada hari ini Kamis tanggal 23 Oktober 2025 di ruang sidang Kartika Majelis Hakim telah menjatuhkan Vonis 3 Bulan 15 hari atas terdakwa bernama A ZAIKAL AZIZ BIN H. SYAHRIL .
Kronologi kejadian bahwa ia terdakwa A ZAIKAL AZIZ BIN H. SYAHRIL pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 bertempat di Jalan Kol. H. Burlian Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebat Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Palembang “memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasaan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasaan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :—————————————————————————————
——– Bahwa pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar pukul 15.00 Wib saksi WIJAYA LEFI bersama dengan istrinya yaitu saksi YOANITA PRATIWI dan anaknya yang berumur 1,8 tahun pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya. Saat diperjalanan bertempat di Taman Makam Pahlawan Jalan Jendral Sudirman Kota Palembang tiba-tiba datanglah 1 (satu) unit mobil merek Innova BG 1358 IA dari posisi sebelah kiri dekat mobil saksi WIJAYA. Kemudian mobil tersebut berusaha mendahului laju mobil milik saksi WIJAYA dengan cara menyalip dari samping kanan. Karena laju mobil yang dikendarai oleh terdakwa terlalu cepat, mengakibatkan saksi WIJAYA terkejut dan mendadak menginjak rem. Melihat anaknya terjatuh dari boks tempatnya duduk, saksi WIJAYA marah dan ingin meminta pertanggungjawaban dengan mengejar mobil milik terdakwa. Saat berhasil mengejar terdakwa yang berada di tengah-tengah jembatan flyover simpang polda, saksi WIJAYA mengatakan kepada terdakwa untuk berhenti di pinggir Rumah Sakit Bhayangkara Kota Palembang. Namun terdakwa tidak menghiraukan dan memilih untuk pergi menuju arah palima. Melihat terdakwa tidak mendengarkannya, saksi WIJAYA mengejar terdakwa lagi kearah Jalan Kol. H. Burlian Kel. Talang Kelapa Kec. Alang-alang Lebat Kota Palembang. Saat mobil saksi WIJAYA berada dibelakang mobil terdakwa, tiba-tiba terdakwa menghentikan laju mobil nya secara mendadak mengakibatkan mobil yang dikendarai oleh saksi WIJAYA berhenti dan menabrak bagian belakang mobil milik terdakwa. Melihat mobilnya rusak, terdakwa turun dan langsung mengambil 1 (satu) buah kunci pass ring yang berada dibelakang mobil lalu mengarahkan ke saksi WIJAYA. Namun saat itu saksi WIJAYA berhasil menangkis kunci yang dipegang oleh terdakwa dengan menggunakan tangan kiri, Kemudian terdakwa mengarahkan lagi kunci pass ring tersebut kearah saksi WIJAYA dan berhasil mengenai pipi kiri, leher, dada dan bahu kiri. Lalu terdakwa menginjak kaki sebelah kanan saksi WIJAYA, melihat terdakwa dan saksi WIJAYA bertengkar dipinggir jalan datanglah saksi KRISENSIUS dan warga setempat melerai pertengkaran tersebut. Setelah dilerai, terdakwa dan saksi WIJAYA pergi. Karena saat kejadian saksi WIJAYA terluka, saksi WIJAYA pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukarami Kota Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.—–
——— Berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor : 446/My-Dir/eks-sd-pMH/iv-24, Tanggal 29 April 2024, dr. ALDO GIOVANNO selaku Dokter Rumah Sakit Myria Kota Palembang, telah memeriksa seorang bernama WIJAYA LEFI, umur 28 tahun, jenis kelamin laki-laki, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pada leher kiri terdapat jejas memar ukuran 3 x 2 cm
Pada gusi sebelah kiri terdapat jejas pendarahan ukuran 2 x 1 cm
Pada jempol kaki kanan terdapat jejas pendarahan ukuan 2 x 1 cm
Dengan Kesimpulan : Jejas pendarahan pada aea leher kiri, gusi sebelah kiri dan jempol kaki kanan diatas disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul. Demikianlan keterangan tertulis ini dibuat dengan sesungguhnya, dengan mengingat sumpah sewaktu menerima jabatan sebagai dokter.——–
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baik pihak terdakwa maupun pihak penuntut umum mengatakan bahwa pikir-pikir dulu.
( Novi/Suryadi )











