Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, Ketua PD IWO Muara Enim Angkat Bicara dan Minta Kejelasan Hukum

MUARA ENIM, Kompasnewsinvestigasi.id – Seorang warga sekaligus wartawan bernama Nopri Hartono melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian Resor Muara Enim, Sumatera Selatan. Laporan resmi diterima pada hari Jumat, 3 Juli 2026, dengan nomor STTLP/B/181/VII/2026/SPKT/Polres Muara Enim/Polda Sumsel.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula pada Minggu malam, 28 Juni 2026 sekitar pukul 20.41 WIB.

Saat itu, Nopri yang aktif meliput dan menulis berita mengirimkan informasi terkait pengelolaan anggaran desa kepada narasumber, namun justru mendapat tanggapan yang emosional.

Tak lama berselang, sekitar pukul 21.32 WIB, pihak yang dilaporkan bernama Junadi diduga menyebarkan tangkapan layar bukti transfer uang sebesar Rp1.002.500 ke sejumlah grup media sosial dan lingkungan warga.

Perbuatan tersebut dinilai Nopri sebagai upaya menimbulkan kesan seolah‑olah ia menerima imbalan atau uang pelicin, padahal ia menegaskan tidak pernah menerima dana tersebut.

Hal ini dianggap telah merusak nama baik dan kredibilitasnya sebagai wartawan, serta menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Atas dasar itu, Nopri Hartono melaporkan kasus ini ke Polres Muara Enim agar ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Laporan ini terdaftar dengan dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana terkait pencemaran nama baik.

Menyikapi perkembangan ini, Bahri selaku Ketua Pimpinan Daerah PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Muara Enim angkat bicara.

Ia berharap pihak Polres Muara Enim dapat menunjukkan kinerja terbaiknya serta menangani perkara ini secara tegas, adil, dan tanpa pandang bulu.

Bahri juga menegaskan pihaknya akan meminta kepastian hukum atas tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut terhadap anggotanya.

Hal senada disampaikan Deni Wijaya, Ketua Bidang Publikasi Ikatan Wartawan Online Muara Enim.

Dalam keterangannya, Deni menegaskan bahwa perbuatan menyebarkan informasi yang tidak benar dapat dikenakan ketentuan pasal dan undang‑undang, karena hal itu termasuk menyebarkan berita bohong yang berakibat merugikan nama baik seseorang.

Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan objektif demi menjamin keadilan bagi semua pihak.

Pihak kepolisian melalui Satuan Pelayanan Terpadu Kepolisian (SPKT) telah menerima laporan dan menyatakan akan meneliti kelengkapan berkas serta melanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.

Masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini melalui situs resmi Sistem Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kepolisian.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *