Pangkalan Balai, Kompasnewsinvestigasi.id – Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Ernaini binti Syahroni alias Syakroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai, Kamis (2/10/2025). Perkara ini teregister dengan nomor 105/Pid.B/2025/PN Pkb.
Dalam sidang putusan yang dinanti-nanti, Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas murni kepada Ernaini, seorang nenek berusia 70 tahun yang menjadi terdakwa dalam kasus ini. Putusan ini disambut haru oleh keluarga dan tim kuasa hukum yang telah mendampingi beliau selama proses hukum berlangsung.
Pernyataan Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Alamsyah Harnafiah, S.H., M.M., Wendi Aprinanto, S.H., Muhammad Akbar, S.H., Penegki Adiatmo, S.H., Rosman, S.H., S.IP., M.M., Irfan Kholil, S.H., Andi Lala, S.H., Muhammad Kholik Saputra, S.H., dan M. Naufal, S.H., menyatakan rasa syukur atas putusan bebas tersebut.
“Kami bersyukur dan mengucapkan Alhamdulillah atas kebijakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Balai yang memutuskan membebaskan klien kami secara murni. Ini adalah kemenangan untuk keadilan dan kemanusiaan,” ungkap salah satu anggota tim kuasa hukum.
Ucapan Terima Kasih dari Ernaini
Dengan suara bergetar penuh haru, Nenek Ernaini menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada para kuasa hukumnya dan pihak-pihak yang mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
“Alhamdulillah, saya dibebaskan oleh Majelis Hakim. Saya sangat bersyukur kepada Allah SWT dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada para penasehat hukum yang telah membela saya dengan tulus,” ujar Ernaini, sambil menahan air mata.
Putusan ini sekaligus menjadi harapan baru bagi masyarakat bahwa keadilan masih berpihak pada kebenaran, terutama bagi kalangan rentan seperti lansia.











