Headlin Skandal KUR Mikro Muara Enim Tersangka DS Ditahan, Kejati Sumsel Endus Aliran Dana Gelap

Kompasnewsinvestigasi. Id~Palembang – Babak baru dalam skandal dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang mengguncang Kabupaten Muara Enim.

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan tersangka DS, yang diduga kuat terlibat dalam praktik lancung penyaluran dana KUR di salah satu bank plat merah wilayah Semendo.

Bacaan Lainnya

Penahanan ini semakin memperjelas komitmen Kejati Sumsel dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

DS, yang sebelumnya mangkir dari panggilan pertama, akhirnya memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (27/11).

Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan intensif, DS langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, menyusul empat tersangka lain (EH, MAP, PPD, JT) yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

“Penahanan DS ini adalah bukti keseriusan kami dalam menuntaskan kasus ini. Tidak ada tebang pilih, semua yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas sumber internal Kejati Sumsel yang enggan disebutkan namanya.

Peran Sentral DS Terungkap

Penyidikan mendalam mengungkap peran sentral DS sebagai perantara yang aktif menjembatani pengajuan KUR Mikro. Bersama dua tersangka lain, WAF dan IH, DS diduga memanipulasi data dan persyaratan pengajuan, sehingga dana KUR mengalir ke pihak-pihak yang tidak berhak.

Ironisnya, praktik culas ini dilakukan tanpa sepengetahuan para nasabah yang namanya dicatut.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya aliran dana gelap yang mengalir ke kantong-kantong pribadi. Saat ini, tim penyidik sedang bekerja keras untuk menelusuri dan mengungkap ke mana saja aliran dana tersebut,” imbuh sumber tersebut.

Skandal yang Menggerogoti Ekonomi Rakyat

Kasus korupsi KUR Mikro ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pemberdayaan UMKM.

Dana KUR yang seharusnya menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi justru diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Kejati Sumsel berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau, dan memastikan pengembalian kerugian negara.

Masyarakat Sumatera Selatan berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk membersihkan praktik-praktik koruptif di sektor perbankan dan lembaga keuangan lainnya.

Bagi rekan-rekan media yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH.,  atau email penkumhumaskejatisumsel@gmail.com.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *