Rantau Bayur, Kompasnewsinvestigasi.id – Banyuasin , -Bak adegan dalam film aksi, jajaran Polsek Rantau Bayur Polres Banyuasin akhirnya berhasil mengungkap tabir kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang sempat membuat resah warga Desa Rantau Bayur.
Setelah berbulan-bulan melakukan perburuan bak mencari jarum dalam jerami, seorang pelaku berhasil dicokok, sementara seorang lainnya masih misterius, menghilang bak ditelan bumi!
Pelaku yang berhasil dijaring petugas adalah Deki alias Cik Deki (43), warga Dusun I Desa Rantau Bayur.
Ia tak berkutik saat diringkus pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB di Dusun Teluk Bayur. Namun, kegembiraan ini belum sempurna, sebab rekannya, Eki, masih berkeliaran bebas dan kini menyandang status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus yang menghebohkan ini bermula pada Senin (9/6/2025) dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, di RT 04 Dusun 2 Desa Rantau Bayur. A. Rozi bin Saini (63), seorang petani yang malang, mendapati mesin Yanmar TS60 warna merah dan dinamo listrik merek RRT miliknya amblas digondol maling dari teras rumah. Kerugian yang diderita korban mencapai angka yang tak sedikit, sekitar Rp6 juta.
Dengan sigap, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Rantau Bayur, dan laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Kapolsek Rantau Bayur AKP Afrimansyah, S.Pd, dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA D. Simatupang, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan mendalam.
“Hasil kerja keras Unit Reskrim yang dipimpin Ipda D Simatupang ini akhirnya membuahkan hasil pada awal November.
Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ungkap AKP Afrimansyah dengan nada bangga.
Saat diciduk, Deki tak mampu berkutik dan langsung digelandang ke Mapolsek Rantau Bayur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa mesin Yanmar TS60 warna merah dan dinamo listrik merek RRT warna biru turut diamankan sebagai amunisi dalam penyidikan.
Kapolsek Rantau Bayur, AKP Afrimansyah, S.Pd, dan Kanit Reskrim IPDA D. Simatupang, S.H., M.H, menegaskan komitmen mereka untuk terus memburu pelaku yang masih buron.
“Pelaku utama sudah kita amankan dan sedang kita periksa. Sementara satu rekan pelaku masih dalam pengejaran. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini segera tuntas,” tegas Kapolsek.
Tak lupa, AKP Afrimansyah mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di saat malam mulai merayap.
“Kami berharap warga tidak lengah dan segera melapor jika melihat gelagat mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan lingkungan,” pesannya.
Kini, Deki alias Cik Deki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polsek Rantau Bayur terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan kasus ini ke tahap I.
Sementara itu, perburuan terhadap Eki, sang pelaku yang masih buron, terus dilakukan. Akankah ia berhasil ditangkap dan dibawa ke hadapan hukum? Atau justru berhasil melarikan diri dan menghilang selamanya? Kita tunggu saja episode selanjutnya dari kisah “Curat di Rantau Bayur” ini.











