Kompasnewsinvestigasi.id~BANYUASIN – Kesabaran warga Desa Lalang, Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, kian menipis. Pemerintah Desa (Pemdes) Lalang Sembawa menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pengaduan langsung ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) jika hingga Jumat (24/7/2026) belum ada kepastian terkait penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024.
Langkah ini diambil setelah Pemdes menilai adanya inkonsistensi informasi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Banyuasin, yang dinilai hanya memberikan “harapan palsu” kepada masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun.
Kepala Desa Lalang Sembawa, Jos Fadila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali berkoordinasi dengan BPN Banyuasin. Awalnya, Sekretaris Desa Azwari Adha menerima penjelasan bahwa dokumen sertifikat sebenarnya sudah tersedia dan hanya menunggu proses verifikasi ulang sebelum diserahkan. Namun, sepekan berselang, narasi tersebut berubah. Pihak BPN kembali menyatakan bahwa penyelesaian masalah masih harus dikonsultasikan dalam forum pimpinan, tanpa memberikan tenggat waktu yang jelas.
“Kami hanya meminta kepastian agar masyarakat tidak terus menunggu tanpa kejelasan. Perbedaan penjelasan ini membuat kami kecewa. Warga sudah mengikuti semua tahapan PTSL, tapi hasilnya nol besar,” ujar Jos Fadila, Selasa (22/7/2026).
Menurut Jos, ketidakpastian ini memicu kecemasan dan kekecewaan di tengah masyarakat. Banyak warga yang telah mengeluarkan biaya untuk administrasi awal dan menyisihkan waktu untuk pengukuran tanah, namun hingga kini belum memegang bukti kepemilikan yang sah.
“Pada prinsipnya, kami ingin komunikasi yang terbuka. Jika memang ada kendala teknis, sampaikan secara transparan. Jangan biarkan warga digantung tanpa informasi,” tegasnya.
Pemdes Lalang Sembawa memberi ultimatum: jika hingga batas waktu yang ditentukan (Jumat, 24 Juli 2026) tidak ada kejelasan konkret mengenai jadwal penyerahan sertifikat, maka surat resmi akan dikirimkan ke pusat untuk meminta intervensi dan pengawasan lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas rencana aksi Pemdes Lalang Sembawa tersebut. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi evaluasi bagi birokrasi pertanahan di daerah agar lebih responsif dan akuntabel dalam melayani hak-hak dasar warga negara.
(Tim Redaksi )











