Kompasnewsimvestigasi.Id~Palembang~ 14 Maret 2026 – Ketua DPD Watch Relation on Corruption (WRC) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Zainal Arifinhulap, mengapresiasi Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang mengatur larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.
Menurut Zainal, aturan ini sangat penting untuk menjaga integritas aparatur negara dan mencegah penyalahgunaan aset negara. “Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik atau perjalanan keluarga adalah langkah tepat dalam memperkuat akuntabilitas dan transparansi di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.
Berikut poin-poin terkait penggunaan kendaraan dinas dalam SE KPK Nomor 2/2026:
– Poin Lima: Melarang penggunaan fasilitas dinas (termasuk kendaraan dinas milik negara/daerah maupun sewaan operasional) untuk kepentingan pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga, atau aktivitas lain di luar tugas kedinasan.
– Poin Enam: Mengimbau pimpinan instansi untuk memberikan himbauan internal agar pegawai menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk yang mungkin terkait dengan penyalahgunaan fasilitas dinas.
– Poin Tujuh: Mendorong pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi yang dapat berpotensi menyebabkan penyalahgunaan fasilitas negara atau pelanggaran hukum.
– Poin Sembilan: Membimbing pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menyebarkan SE ini secara luas kepada anggota di lingkungan terkait agar aturan dapat ditegakkan secara menyeluruh.
Selain itu, SE juga menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan penyalahgunaan fasilitas dinas atau penerimaan gratifikasi melalui platform digital jaga.id, layanan WhatsApp ke nomor +62811145575, telepon 198, atau aplikasi pelaporan gratifikasi online di go.kpk.go.id.
Zainal berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik di seluruh daerah, termasuk Sumsel, agar tercipta pemerintahan yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat.tutupnya
(Red)










