Kompasnewsinvestigasi.Id~palembang~ Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2026 masih belum diumumkan, memicu kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan, masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar perhitungan UMP dan UMSP 202
Ketua DPD KSPSI Prov. Sumatra Selatan H. Zainal Arifin Hulap, S.IP. menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMSP Sumsel tahun 2026 belum dapat dilakukan karena PP belum terbit. “Peraturannya PP belum terbit, Dan kami berharap agar pemerintah pusat segera mengambil langkah yang cepat dan lugas,untuk segera mengumumkan Regulasi penetapan UMP dan UMSP 2026 agar tidak menimbulkan gejolak dan polemik di kalangan buruh dan pekerja, tutup. H. Zainal yang juga Ketua PD FSP.NIBA-SPSI Prov. Sumsel ini
Pemerintah pusat sebelumnya menargetkan pengumuman UMP 2026 sebelum akhir Desember 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan. Menteri Ketenagakerjaan, , memastikan bahwa rumusan penyesuaian upah akan dirilis dalam waktu dekat dan ditargetkan rampung sebelum 31 Desember 2025. Keterlambatan ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja dan pengusaha, yang menuntut kepastian besaran upah tahun depan

Serikat pekerja menuntut kenaikan UMP 2026 sebesar 8,5-10,5%, sementara pengusaha meminta kebijakan yang objektif dan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional
Sementara itu cecep Wahyudin.SP. Selaku Anggota Dewan Pengupahan Prov. Sumsel dari Unsur SP/SB mewakili DPD KSPSI Prov. Sumatera Selatan Pimpinan Moh. Jumhur Hidayat, menyatakan bahwa kami sangat Kecewa terhadap Pemerintah Pusat dalam Hal ini Kementerian Ketenagakerjaan RI yang terkesan LELET & BERTELE-TELE dalam Penentuan Regulasi Penetapan UPAH MINIMUM 2026, padahal sudah Jelas bunyi Putusan MK No. 168 Tahun 2023. Kenapa demikian, Karena hingga hari ini, 121Desember 2025, REGULASI ITU TAK KUNJUNG DISAMPAIKAN, SAMPAI KAPAN, tutup cecep yang Juga Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel ini dengan nada kesal (red) . . .











