Muara Enim, Kompasnewsinvestigasi.id – Sejumlah truk pengangkut batu bara dilaporkan tertahan di dua lokasi berbeda di jalur transportasi batu bara.
Sebanyak 12 unit truk berada di sebuah rumah makan di Desa Tanjung Raman, sementara 4 unit lainnya berada di Terminal Kota Prabumulih pada Kamis (30/10/2025).
Namun Pada sabtu (01/11/2025), dilaporkan bahwa truk-truk tersebut telah kembali ke arah pertambangan, meskipun tujuan akhir pertambangan belum diketahui.
Kejadian ini memicu pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Muara Enim yang mengatur aktivitas transportasi batu bara.
Kekhawatiran tentang efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terkait Perda tersebut. Tentunya menjadi sebuah garis besar pertanyaan.
“Mengapa truk-truk ini masih melintas, padahal ada Perda yang mengatur,”.
Selain itu, muncul pertanyaan mengenai alasan penahanan truk di dua lokasi yang berbeda.
Masyarakat juga menyoroti fakta bahwa truk yang telah ditahan dapat kembali ke area pertambangan, dan mempertanyakan apakah ada sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.
Menanggapi isu ini, seorang tokoh masyarakat menyampaikan, “Gubernur Provinsi Sumsel, H Herman Deru, bukankah dengan tegas, mengeluarkan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Sumsel No 74 Tahun 2018 tentang Pencabutan Pergub Nomor 23 Tahun 2012 serta kembali kepada Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus.
Hal ini didasari pertimbangan bahwa angkutan batubara yang menggunakan jalan umum dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, seperti kemacetan, kerusakan jalan, dan pencemaran udara. Selain itu, kegiatan tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Muara Enim.”
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai pihak yang berwenang menahan truk-truk tersebut, serta alasan spesifik mengapa penahanan dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Kalangan jurnalis juga menyampaikan adanya tantangan dalam meliput isu ini.
Beberapa jurnalis merasa ada tekanan yang mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyampaikan informasi secara objektif.
“Kami berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai situasi ini,” ujar seorang jurnalis yang meminta anonimitas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun pihak perusahaan pertambangan terkait hal ini.
Masyarakat berharap agar ada tindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta jaminan bahwa kejadian serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Sumber Investigasi Lapangan dan Keluhan Masyarakat
Reporter : Pewarta Sumsel
Penulis Editor : Pewarta Sumsel











