Terkait Aksi Massa Di ESDM Sumsel Ini Kelarifikasi Kepala Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir

Kompasnewsinvestigasi.id~Musi Banyuasin — Pemerintah Desa (Pemdes) Mangsang secara resmi menanggapi aksi massa yang digelar di depan kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (28/01/2026). Melalui Sekretaris Desa, Pemdes membantah keras seluruh tudingan miring yang diarahkan kepada Kepala Desa (Kades) Mangsang, Zaenal Arifin.

 

Bacaan Lainnya

Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Sekdes Mangsang, Jemaa’t, S.IP., didampingi perangkat desa Ryanto Kasih dan tokoh masyarakat Amid Hamidin.

 

Langkah ini diambil untuk membendung opini negatif yang dianggap menyudutkan wibawa pemerintah desa.

 

Bantahan Keras Penyerobotan Lahan

 

Terkait tuduhan bahwa Kades Mangsang terlibat dalam penyerobotan lahan warga untuk kepentingan tambang, Sekdes Jemaa’t memberikan pernyataan menohok.

 

“Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa, tidak pernah menyerobot, menguasai, apalagi menyerahkan lahan milik warga kepada perusahaan tambang. Itu tuduhan yang tidak berdasar,” tegas Jemaa’t kepada awak media.kamis (29-01-2026).

Ia menekankan bahwa urusan perizinan tambang sepenuhnya merupakan otoritas Pemerintah Pusat dan Provinsi. Desa hanya memiliki kewenangan pada ranah administrasi dan pelayanan publik, bukan pada pengalihan hak atas tanah.

 

Merasa Disudutkan Tanpa Bukti

Pemdes Mangsang menyayangkan adanya pencatutan nama Kades dalam aksi massa tersebut. Menurut Jemaa’t, narasi yang dibangun oleh para demonstran cenderung bersifat provokatif dan belum teruji secara hukum.

 

“Kepala Desa merasa sangat disudutkan oleh tudingan yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Kami minta publik objektif agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan,” tambahnya.

 

Siap Hadapi Proses Hukum di Polda Sumsel

Menyikapi laporan warga ke Polda Sumatera Selatan, pihak Pemdes menyatakan tidak akan gentar dan siap mengikuti prosedur hukum.

 

“Kepala Desa sangat kooperatif. Jika dipanggil oleh aparat penegak hukum, beliau siap hadir memberikan keterangan. Kami ingin persoalan ini menjadi terang benderang agar tidak ada fitnah yang tersisa,” tegasnya lagi.

 

Peran Desa: Mediator, Bukan Pemihak

 

Mengenai konflik antara warga dan perusahaan tambang, Pemdes mengklaim posisi mereka selama ini adalah sebagai fasilitator netral.

 

Terkait urusan ganti rugi tanam tumbuh, Jemaa’t menegaskan bahwa harga yang disepakati adalah murni hasil negosiasi antara warga dan perusahaan.

 

“Kami tidak pernah mengintervensi soal harga. Peran desa hanya memediasi agar terjadi musyawarah dan mencegah konflik berkepanjangan. Kami berada di tengah, tidak memihak siapa pun, jelasnya.

Ryanto Kasih Pemerintahan desa Mangsang Menambahkan Dengan Tegas Ryanto, bahwa pemerintah desa menginginkan persoalan ini diselesaikan secara objektif dan bermartabat.
“Namun apabila masih ada pihak yang menyampaikan opini-opini tak berdasar dan mencemarkan nama baik pemerintah desa maupun kepala desa, maka kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ryanto menutup pernyataannya.(suryadi)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *