Sinergi Warga dan Polisi Pengedar Sabu di Lembak Muara Enim Berhasil Diciduk

MUARA ENIM, Kompasnewsinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkoba.

Seorang pria berinisial S (23) berhasil diringkus di sebuah rumah di Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, pada Rabu (03/12/2025) pukul 20.00 WIB.

Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Informasi dari warga sekitar pukul 16.00 WIB menyebutkan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyelidikan tertutup.

Tak berselang lama, petugas mencurigai seorang pria di dalam rumah yang kemudian diketahui berinisial S, warga Dusun II, Desa Petanang, Kecamatan Lembak. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan S dalam peredaran narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 5 paket sabu dengan berat bruto 1,16 gram, satu pack ball plastik klip bening, satu ball plastik klip bening, satu dompet warna abu-abu hitam, satu kantong plastik kresek warna hijau, serta satu plastik packing paket COD warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, SE, M.Si, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kerjasamanya.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani memberikan informasi. Setiap laporan masyarakat sangat membantu kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Muara Enim,” ujarnya.

Tersangka S beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas melakukan penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan pengiriman barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk uji laboratoris.

Atas perbuatannya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang mencapai miliaran rupiah. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan untuk memberikan efek jera dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim. (DW)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *