Sat Res Narkoba Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Pengedar dengan Barang Bukti Sabu dan Ekstasi

LAHAT, Kompasnewsinvestigasi.id – Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang pengedar bernama EBIT Bin SAIPUL (Alm) pada hari Kamis (06/11/2025).

Penangkapan dilakukan di rumah tersangka yang beralamat di Desa Karang Baru, Kec. Lahat Selatan, Kab. Lahat.

Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., melalui Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., dan Kanit IDIK II IPDA RADEN PUTRO,S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka,” ujar IPTU L.A.E. TAMBUNAN.

Pada saat penangkapan, tersangka sempat membuang bungkusan hitam ke arah luar pagar rumahnya.

Setelah diamankan, petugas menemukan bungkusan tersebut berisi satu paket kristal putih diduga sabu dan dua butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga ekstasi.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di dalam rumah tersangka, di mana petugas menemukan barang bukti lainnya berupa enam paket kristal putih diduga sabu di dalam kotak rokok, dua bal plastik klip transparan, dan enam lembar plastik klip transparan berukuran besar.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Android merek Vivo yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika.

Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah delapan paket kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 54,87 gram, dua butir tablet warna merah muda berbentuk granat diduga ekstasi dengan berat bruto 0,81 gram, dua bal plastik klip transparan, enam lembar plastik klip transparan berukuran besar, satu bungkus kotak rokok merek RC Bold warna merah, dan satu unit Handphone Android merek Vivo.

Tersangka EBIT Bin SAIPUL (Alm) kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat.

 

Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, melalui Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama. Mari kita jaga diri dan keluarga kita dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” tegasnya.

 

Sumber Humas Polres Lahat

Penulis Editor : Pewarta Sumsel

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *