Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 04.15 WIB di Jl. Lintas Lahat – Muara Enim, tepatnya di Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Suparno Bin Suker (Alm), seorang karyawan swasta yang beralamat di Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Suparno diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat bahwa akan ada mobil yang melintas membawa narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian, kami berhasil menghentikan mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi H 1308 MX di perlintasan kereta api Desa Ulak Pandan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA Raden Putro, S.H.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:
“Dua paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 51.05 gram.
“Satu lembar tisu.
“Satu unit handphone Android merek VIVO Y12s.
“Satu unit mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi H 1308 MX.
“Tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dengan cara membeli di daerah Simpang Niru, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim,” tambah IPDA Raden Putro.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (DW)










