LAHAT, Kompasnewsinvestigasi.id – Masyarakat Desa Pertikal Lama, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, meminta Polres Lahat untuk memfasilitasi pengembalian lahan eks hutan ramuan desa mereka dari PT. PCM (SMS Grup).
Permintaan ini disampaikan mengingat masa berlaku kontrak atau izin hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2025.
Perwakilan masyarakat, yang dipimpin oleh Sdr. Edi Arman, menyampaikan surat permohonan resmi kepada Polres Lahat pada Kamis, 4 Desember 2025. Mereka diterima langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., didampingi oleh Kabag Ops Kompol Toni Arman, SH., M.Si, Kasat Intelkam Iptu Achmad Faisal Junaedi, S.Trk, dan Kanit II Sat Intelkam Ipda Agus S. Kurniawan.
Dalam surat tersebut, masyarakat Desa Pertikal Lama menyatakan bahwa perjanjian kontrak dengan PT. Prisma Citra Mandiri (PCM), yang kini menjadi bagian dari SMS Grup, akan berakhir pada 31 Desember 2025. Mereka menuntut pengembalian lahan seluas 554 hektar + 62,28 hektar yang merupakan tanah adat atau ulayat mereka.
Masyarakat juga membuka opsi perpanjangan sewa lahan, yang dinilai sebagai kesempatan emas bagi perusahaan mengingat lahan tersebut telah dilakukan penanaman baru (replanting) pada tahun 2020.
Polres Lahat diminta untuk mengambil peran dalam melakukan mediasi antara kedua belah pihak, dengan menghadirkan manajemen pusat atau owner PT. SMS Grup, sehingga permasalahan dapat diselesaikan sebelum tenggat waktu 31 Desember 2025.
Polres Lahat menyadari potensi kerawanan kamtibmas terkait masalah ini, mengingat adanya penolakan perpanjangan HGU terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. SMS Grup di wilayah Kikim Area. Hal ini dapat memicu tindakan sepihak dari masyarakat, seperti pendudukan lahan, penjarahan, atau perebutan paksa pengelolaan perkebunan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Lahat melalui Sat Intelkam dan Polsek Kikim Timur terus melaksanakan kegiatan penggalangan terhadap tokoh potensial dalam rangka mitigasi dan reduksi potensi kerawanan. Selain itu, koordinasi dengan Pemkab Lahat dan instansi terkait bidang usaha perkebunan juga dilakukan untuk bersama-sama mengidentifikasi masalah dan merumuskan opsi penyelesaian yang sesuai dengan regulasi.
Polres Lahat juga mewaspadai adanya campur tangan kelompok masyarakat, LSM, atau pihak ketiga lainnya yang dapat memperkeruh suasana dengan menawarkan diri sebagai perantara atau fasilitator mediasi dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.
Dengan langkah-langkah proaktif ini, Polres Lahat berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif dan mencari solusi terbaik bagi semua pihak terkait. (DW)










