Polres Lahat Kembalikan Motor Curian ke Pensiunan PNS, Pelaku Penggelapan Ditangkap

Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Kustanto bin Taswadi, seorang pensiunan PNS berusia 60 tahun, akhirnya bisa bernapas lega. Sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya yang sempat digelapkan oleh seorang residivis, Riki Andrio bin Mirwan (39), berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh jajaran Satreskrim Polres Lahat.

Penyerahan barang bukti dilakukan langsung oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus pada Kamis (11/12/2025) di Mapolres Lahat.

“Alhamdulillah, saya sangat berterima kasih kepada Polres Lahat yang sudah bekerja keras menemukan motor saya. Motor ini sangat berarti bagi saya untuk keperluan sehari-hari,” ujar Kustanto dengan mata berkaca-kaca saat menerima kembali kendaraannya.

Kasus penggelapan ini bermula pada 14 November 2025 lalu, ketika Riki Andrio, yang merupakan seorang pecatan TNI AD, datang ke rumah Kustanto di Talang Bengkurat, Pagar Agung, Lahat, dengan maksud meminjam motor.

Dengan alasan hendak menemui saudaranya, Riki berhasil meyakinkan Kustanto untuk meminjamkan motor beserta STNK-nya. Namun, setelah itu, Riki menghilang dan tidak pernah mengembalikan motor tersebut.

Tak tinggal diam, Kustanto melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat. Unit Opsnal Satreskrim Polres Lahat kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengendus keberadaan pelaku. Pada 6 Desember 2025, Riki berhasil ditangkap di kawasan Pasar Belanda, Kota Lahat.

Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa Riki telah menjual motor curian tersebut kepada seseorang di Simpang Muara Danau, Kota Agung, seharga Rp 2 juta. Polisi kemudian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pembeli.

“Tersangka Riki Andrio ini merupakan residivis kasus serupa. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Redho Rizki Pratama saat memberikan keterangan pers.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi jika ingin meminjamkan barang berharga.”

Atas perbuatannya, Riki Andrio dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DW)

(Sumber Humas Polres Lahat)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *