Banyuasin, Kompasnewsinvestigasi.id – Tim investigasi (Lidik) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mendatangi lokasi sengketa tanah di Desa Sumber Makmur, RT 17 RW 01, Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin. Kedatangan tim ini menindaklanjuti laporan pelapor, sesuai surat Nomor B/1204/X/2025/Ditreskrimum tertanggal 25 Oktober 2025, yang ditandatangani oleh KASUBDIT II HARDA, AKBP Heffri Dwi Irawan, SH, SIK, MH. Selasa (28/10/2025).

Saat pengecekan lokasi, hadir perwakilan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Banyuasin, Camat Muara Padang, Kepala Desa Sumber Makmur, Babinsa, anggota Polsek Muara Padang, serta pelapor beserta kuasa hukumnya.
Ely, sang pelapor, menyatakan bahwa AR, oknum anggota DPRD Banyuasin yang dilaporkan, tidak hadir di lokasi. Kepada awak media, Ely menjelaskan bahwa ia dan keluarganya, didampingi kuasa hukum, menunjukkan batas-batas tanah yang diduga telah dirampas oleh AR melalui pemalsuan dokumen. Ely melaporkan AR ke Polda Sumsel atas dugaan pelanggaran pasal 263 dan 385 KUHP.

“Kami merasa dipermainkan. Beberapa waktu lalu, AR melalui pengacaranya mengajak mediasi kekeluargaan, namun tidak ada tindak lanjut yang jelas. Hari ini, AR maupun pengacaranya tidak hadir. Karena itu, kami menolak mediasi lebih lanjut,” tegas Ely.
Kuasa hukum Ely membenarkan bahwa kehadirannya adalah untuk mendampingi kliennya dalam proses pengecekan lokasi. “Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran AR dan kuasa hukumnya. Proses hukum akan terus berjalan selama belum ada mediasi atau perdamaian,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim Polda Sumsel atas keseriusannya menindaklanjuti laporan kliennya.










