Kompasnewsinvestigasi. Id~Banyuasin – Sebanyak 37 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Banyuasin tercatat telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga Februari 2026. Data tersebut dihimpun dari Dinas Kesehatan Banyuasin sebagai bagian dari pengawasan terhadap dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun di balik daftar itu muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: berapa banyak dapur SPPG yang sebenarnya sudah beroperasi di Banyuasin, dan apakah semuanya telah memiliki sertifikat wajib tersebut?
Jika belum, maka muncul persoalan serius: apakah dapur yang belum memiliki SLHS tetap memproduksi makanan untuk masyarakat?
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
*Daftar Dapur yang Sudah Dinyatakan Laik Sanitasi*
Dari data yang diperoleh, 37 dapur SPPG di Banyuasin telah memperoleh SLHS. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setelah melalui proses inspeksi sanitasi.
Beberapa dapur yang telah memiliki sertifikat tersebut antara lain:
1. SPPG Pangkalan Balai 1 Banyuasin III
2. SPPG Mariana Ilir
3. SPPG Merah Mata
4. SPPG Galang Tinggi
5. SPPG Kedondong Raye 1
6. SPPG Kedondong Raye 2
7. SPPG Pangkalan Panji
8. SPPG Betung Betung
9. SPPG Betung Bukit
10. SPPG Rambutan Sungai Kedukan
11. SPPG Rambutan Sungai Pinang
12. SPPG Lubuk Lancang
13. SPPG Talang Kelapa Air Batu
14. SPPG Talang Kelapa Kenten Laut
15. SPPG Sukomoro 1
16. SPPG Sukomoro 2
17. SPPG Sukomoro 4
18. SPPG Sukomoro 5
19. SPPG Talang Keramat
20. SPPG Banyu Urip
21. SPPG Sukadamai
22. SPPG Mulya Agung
23. SPPG Sukajadi
24. SPPG Sukomoro 3
25. SPPG Sukomoro 6
26. SPPG Darul Akhyas Air Kumbang
27. SPPG Sidomulyo Air Kumbang
28. SPPG Pangkalan Gelebak
29. SPPG Mariana 001
30. SPPG Suak Tapeh Biyuku
31. SPPG Kenten Talang Kelapa
32. SPPG Sukadamai II
33. SPPG Cendana Muara Sugihan
34. SPPG Sukajadi Timur
35. SPPG Lalang Sembawa Pusri
36. SPPG Lalang Sembawa 2
37. SPPG Jati Sari Karang Agung Ilir
Sebagian besar sertifikat diterbitkan pada tahun 2025, sementara beberapa lainnya baru keluar 2026. Artinya proses sertifikasi masih berlangsung.
Namun yang menjadi sorotan adalah: jumlah tersebut belum tentu mencerminkan seluruh dapur SPPG yang telah beroperasi.
*Proses Sertifikasi Tidak Otomatis*
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan (Kesling) Dinas Kesehatan Banyuasin, Aris, menjelaskan bahwa penerbitan SLHS tidak dilakukan secara otomatis. Pengelola dapur harus lebih dulu mengajukan permohonan untuk dilakukan survei sanitasi.
“Pertama tentu ada persyaratan administratif. Setelah itu pengelola dapur mengajukan permohonan survei SLHS. Baru kami turun melakukan pemeriksaan,” kata Aris.
Ia menjelaskan, proses penilaian dilakukan bersama tim lintas bidang di lingkungan dinas yang menangani perizinan.
Petugas menggunakan sistem penilaian (scoring) berdasarkan standar kesehatan yang diatur dalam peraturan Kementerian Kesehatan.
“Kalau skornya sudah memenuhi standar, misalnya di atas batas minimal yang ditentukan, kami tidak bisa menahan penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Menurutnya, dinas kesehatan justru berkewajiban mengeluarkan sertifikat apabila dapur telah memenuhi standar penilaian tersebut.
“Kalau sudah memenuhi skor tapi ditahan, itu justru tidak boleh,” kata Aris.
*Banyak Catatan Perbaikan di Lapangan*
Meski demikian, dalam praktik pemeriksaan di lapangan tidak semua dapur langsung memenuhi seluruh standar sanitasi.
Aris mengatakan tim inspeksi kerap menemukan sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki oleh pengelola dapur sebelum atau setelah sertifikat diterbitkan.
Beberapa catatan perbaikan tersebut biasanya dituangkan dalam berita acara hasil inspeksi.
“Misalnya instalasi pengolahan limbah (IPAL) belum ada, atau saluran pembuangan belum memadai. Itu kami minta diperbaiki,” jelasnya.
Ia bahkan menyarankan pengelola dapur menggunakan sistem IPAL pabrikan yang sudah memiliki standar teknis.
“Kalau memungkinkan, kami sarankan pakai IPAL pabrikan karena biasanya sudah standar dan ada sistem pemasangan serta pemeliharaannya,” katanya.
Apa Saja yang Dinilai?
Dalam proses sertifikasi SLHS, tim kesehatan lingkungan menilai berbagai aspek sanitasi dapur.
Beberapa indikator yang diperiksa antara lain:
• ketersediaan tempat sampah organik dan anorganik
• fasilitas cuci tangan dengan sabun di setiap ruang
• penyimpanan bahan makanan
• kebersihan peralatan masak
• sistem pengelolaan limbah dapur
Selain itu, penyimpanan bahan makanan juga harus memenuhi standar tertentu.
“Bahan makanan tidak boleh langsung di lantai. Harus menggunakan palet atau alas. Penyimpanan bahan kering, bahan basah, dan bahan dingin juga harus dipisahkan,” ujar Aris.
*Batas Waktu Konsumsi Makanan*
Dinas kesehatan juga memberikan rekomendasi terkait distribusi makanan dari dapur ke sekolah penerima program MBG.
Aris mengatakan setiap pengiriman makanan sebaiknya disertai informasi mengenai batas waktu konsumsi.
“Kami menganjurkan agar pihak dapur memberi tahu sekolah bahwa makanan maksimal dikonsumsi empat jam sejak selesai dimasak,” katanya.
Hal ini penting untuk mencegah makanan mengalami penurunan kualitas atau terkontaminasi bakteri.
*SLHS: Dokumen Penentu Layak atau Tidaknya Dapur*
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi merupakan dokumen resmi yang menyatakan bahwa sebuah dapur telah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Sertifikat ini diterbitkan setelah petugas kesehatan melakukan berbagai pemeriksaan, di antaranya:
1. kebersihan bangunan dapur
2. sistem pembuangan limbah
3. kebersihan alat masak
4. penyimpanan bahan makanan
5. kesehatan penjamah makanan
Jika standar tersebut terpenuhi, dapur dinyatakan laik sanitasi. Jika tidak, dapur harus melakukan perbaikan sebelum boleh beroperasi.
*Aturan Tegas: SPPG Wajib Memiliki SLHS*
Kewajiban memiliki SLHS bukan sekadar anjuran.
Aturan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penerbitan sertifikat bagi dapur SPPG dalam program MBG.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa:
SPPG yang sudah beroperasi wajib memiliki SLHS maksimal satu bulan setelah surat edaran diterbitkan.
SPPG yang baru dibentuk juga diwajibkan mengurus sertifikat dalam waktu satu bulan setelah penetapan.
Aturan ini memperkuat sejumlah regulasi sebelumnya, seperti:
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
PP Nomor 28 Tahun 2024
Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasa Boga
Karena dapur SPPG memproduksi makanan dalam jumlah besar, maka seluruh regulasi tersebut berlaku penuh.
*Aktivis Banyuasin: Banyak Dapur Belum Mengurus*
Persoalan kepatuhan terhadap sertifikasi sanitasi ini turut disoroti aktivis Banyuasin,suryadi
Ia menilai masih banyak dapur SPPG yang belum memiliki SLHS.
“Ternyata masih banyak sekali yang belum memiliki SLHS, padahal dokumen ini sangat penting untuk memastikan dapur SPPG apakah sudah layak beroperasi atau belum,” kata Suryadi, di Talang Kelapa, Sabtu, 7 Maret 2026.
Menurutnya, program sebesar MBG tidak boleh berjalan tanpa standar sanitasi yang jelas.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang menjadi penerima manfaat,” ujarnya.
*Risiko yang Mengintai*
Produksi makanan dalam jumlah besar selalu memiliki risiko. Kesalahan kecil dalam pengolahan makanan dapat berdampak pada banyak orang.
Kasus keracunan makanan di berbagai daerah seringkali bermula dari dapur yang tidak memenuhi standar sanitasi.
Faktor penyebabnya beragam:
1. bahan makanan tidak disimpan dengan benar
2. alat masak tidak steril
3. pekerja dapur tidak menjaga kebersihan
4. limbah dapur tidak dikelola dengan baik
Jika kondisi tersebut terjadi dalam dapur produksi massal, dampaknya bisa meluas.
*Transparansi Data Dipertanyakan*
Publikasi daftar 37 dapur SPPG yang telah memiliki SLHS memang menjadi langkah awal transparansi.
Namun informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru:
berapa total dapur SPPG di Banyuasin?
berapa yang sudah bersertifikat?
berapa yang belum?
Tanpa data lengkap tersebut, publik sulit menilai tingkat kepatuhan terhadap standar sanitasi.
*Program Besar Butuh Standar Besar*
Program Makan Bergizi Gratis memiliki tujuan mulia: memastikan masyarakat, terutama anak-anak, mendapatkan asupan gizi yang cukup.
Namun tujuan tersebut hanya dapat tercapai jika makanan yang disajikan benar-benar aman.
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar formalitas. Ia adalah jaminan bahwa dapur produksi telah memenuhi standar kesehatan.
Di Banyuasin, keberadaan 37 dapur yang telah bersertifikat memang menjadi langkah awal.
Namun pekerjaan besar masih menanti: memastikan seluruh dapur SPPG mematuhi standar yang sama.
Sebab dalam urusan kesehatan masyarakat, satu dapur yang abai terhadap sanitasi sudah cukup untuk menimbulkan masalah besar.(red)










