Kompasnewsinvestigasi. Id~PALEMBANG – Suasana di depan Kantor Wali Kota Palembang memanas pada Selasa (07/07/2026) saat massa gabungan dari Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) dan Pemerhati Situasi Terkini (PST) menggelar aksi damai. Aliansi LSM ini datang untuk menagih komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang terkait penataan infrastruktur digital yang semrawut serta mendesak evaluasi ketat terhadap standar keselamatan bangunan publik, khususnya hotel.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari laporan pengaduan bernomor 050/SIRA/PST/VI/2026 yang telah dilayangkan sejak 11 Juni 2026 lalu, namun hingga kini belum mendapat respons konkret dari dinas terkait. Selain menagih janji, SIRA dan PST juga membawa temuan-temuan baru yang dinilai membahayakan estetika kota dan keselamatan warga.
Kabel “Liar” Menjamur, Desak Aturan Tegas via Perwali
Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi Iqbal, S.H., dalam orasinya menyatakan kekecewaan atas ketiadaan regulasi spesifik yang mengatur tata kelola tiang dan kabel fiber optik di Palembang. Selama ini, Dinas Pekerjaan Umum (PUPR) dinilai hanya berpatokan pada izin penggunaan ruang jalan tanpa mengontrol spesifikasi teknis.
“Kami mendesak Wali Kota segera menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) yang memuat Petunjuk Teknis (Juknis) jelas, termasuk sanksi tegas bagi pelanggar. Jangan hanya sanksi administrasi ringan,” tegas Rahmat.
Massa menyoroti sejumlah pelanggaran mencolok yang dilakukan oleh penyedia layanan internet (provider) di jalur protokol seperti Jl. Jenderal Sudirman, Jl. Angkatan 45, dan Jl. R. Sukamto. Temuan tersebut meliputi:
1. Pemasangan Ilegal di Drainase: Kabel serat optik ditanam atau dipasang sembarangan di saluran drainase utama.
2. Tiang di Tengah Trotoar: Penghalang hak pejalan kaki yang diduga tidak memiliki izin operasional valid.
3. Menumpang Liar: Kabel provider menumpang secara ilegal pada tiang milik PT PLN (Persero) dan fasilitas umum lainnya tanpa koordinasi.
SIRA dan PST meminta Pemkot melakukan penertiban besar-besaran dan memanggil manajemen provider nakal untuk dievaluasi total.
Sorotan Kritis: Hotel Comforta Diduga Langgar Standar Proteksi Kebakaran
Tidak hanya soal infrastruktur digital, SIRA dan PST juga mengangkat isu keselamatan bangunan. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran serius pada sistem proteksi kebakaran di Hotel Comforta Palembang, sebuah bangunan berlantai enam di Jalan Veteran.
Ketua PST Sumsel, Dian HS, memaparkan bahwa berdasarkan kajian lapangan, hotel tersebut tidak memenuhi standar Fire Hydrant sesuai Perda Kota Palembang, Peraturan PUPR No. 26 Tahun 2008, serta SNI 03-1745-2000.
“Bangunan setinggi enam lantai wajib memiliki hidran elektrik berkapasitas minimal 750 GPM (Gallon Per Minute). Namun, temuan kami menunjukkan kapasitas yang terpasang hanya 176 GPM. Ini sangat berbahaya jika terjadi kebakaran. Selain itu, diduga tidak ada Diesel Pump otomatis sebagai cadangan saat listrik padam,” jelas Dian.
Atas dasar temuan ini, aliansi mendesak Wali Kota Palembang dan instansi terkait untuk segera mengevaluasi ulang penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hotel tersebut demi menjamin keselamatan tamu dan masyarakat sekitar.
Respons Pemkot: Akan Disampaikan ke Pimpinan
Dalam aksi yang berjalan kondusif tersebut, perwakilan massa diterima oleh Riyasin dari Inspektorat Kota Palembang, didampingi Rubiantono (Dinas PUPR) dan Robert (Polisi Pamong Praja).
Pihak Pemkot mengakui adanya keluhan tersebut dan berjanji akan meneruskannya kepada pimpinan daerah. “Apa yang disampaikan rekan-rekan hari ini akan kami sampaikan langsung ke Pak Wali Kota. Kami akan koordinasikan lebih lanjut dan hasilnya akan kami informasikan kembali,” pungkas Riyasin.
SIRA dan PST menegaskan akan terus mengawal penegakan aturan dan estetika tata ruang Kota Palembang hingga tuntas, sebagai bentuk fungsi kontrol sosial masyarakat sipil di Sumatera Selatan.
(Redaksi)











