Banyuasin – kompasnewsinvestigasi.id – Pembangunan jalan poros di Dusun V Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin, menuai sorotan publik.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada hari Minggu (11/1/26), jalan tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Jalan desa ini dibangun menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 dengan pagu sebesar Rp98.975.857,00.
Pelaksanaan dilakukan secara swakelola dengan jangka waktu 90 hari kerja, dengan rincian spesifikasi lebar 1,5 meter, panjang 350 meter, dan ketebalan 10 cm.
Perwakilan masyarakat Dusun V yang tidak mau disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya,

“Kami merasa sangat kecewa dengan pembangunan jalan di desa kami yang mana kami duga asal jadi.
Baru dibangun beberapa hari sudah retak-retak dan mengelupas.
Kami sangat berharap jalan dibangun dengan benar agar bisa dinikmati dalam waktu lama, namun fakta di lapangan berbeda belum genap satu bulan sudah ngelupas dan retak di mana-mana. Jangan sampai dana desa yang dikeluarkan jadi mubazir.”
Dugaan penyimpangan yang muncul meliputi penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, ketebalan coran yang tidak sesuai dengan standar yang diatur, serta tidak adanya pengawasan yang memadai selama proses pembangunan berlangsung.

Apabila terbukti adanya pelanggaran, pihak terkait dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan sanksi administrasi berupa penundaan pencairan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Desa sanksi pidana bagi yang terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (dengan perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Desa yang mengatur tanggung jawab pengelolaan dana desa kewajiban untuk mengganti rugi biaya pembangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi berdasarkan prinsip tanggung jawab hukum pidana dan perdata yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan peraturan perundang-undangan terkait.
Efriadi Efendi, aktivis sekaligus putra asli Desa Tebing Abang, mengungkapkan harapannya kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mengusut kasus ini secara mendalam, dan melakukan audit investigatif.
Jangan sampai dana desa yang dikeluarkan untuk pembangunan terkesan mubazir dan sia-sia,” ucapnya.
Pembangunan jalan desa yang asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi tidak hanya dapat membahayakan keselamatan masyarakat tetapi juga merugikan negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Urusan Pemerintahan serta Pembatasan Hak Kebebasan Bermasyarakat, masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pengelolaan uang rakyat.
Masyarakat berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan pihak-pihak yang terlibat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga menjadi contoh bagi pengelolaan pembangunan di daerah lain.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi langsung dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tebing Abang terkait persoalan yang muncul.(red)











