Dugaan Penyalahgunaan Aset Publik di SDN 19 Betung JPKP Banyuasin Tekankan Prinsip Due Diligence dalam Penyelidikan Sesuai Hukum Internasional

BANYUASIN, Kompasnewsinvestigasi.id – Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mengeluarkan pernyataan sikap pada Selasa (04/03/2026), mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki secara tuntas dugaan adanya penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 19 Betung.

Secara hukum internasional, prinsip akuntabilitas negara terhadap penggunaan sumber daya publik menjadi landasan utama dalam menjamin transparansi pengelolaan anggaran yang berasal dari kontribusi masyarakat.

Dalam pernyataan yang ditandatangani Koordinator Lapangan Rio Samudra dan Koordinator Aksi Indosapri, JPKP menyatakan bahwa sebagai lembaga sosial control, mereka merasa perlu membantu pemerintah dan penegak hukum untuk mendeteksi dan menangani kasus tersebut sejak dini.

Prinsip due diligence yang diakui dalam hukum internasional mengamanatkan bahwa setiap pihak berwenang wajib melakukan upaya yang memadai untuk mencegah dan menindak pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan keuangan publik.

Mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin untuk memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 19 Betung beserta pihak terkait, serta meneliti penggunaan anggaran BOS periode tahun 2023, 2024, dan 2025 secara profesional.

Sesuai dengan standar hukum internasional tentang perlindungan aset publik, penyelidikan harus dilakukan dengan objektivitas dan berdasarkan bukti yang sah untuk memastikan tidak adanya diskriminasi atau kesalahan prosedural.

Meminta Kepala Kejari Banyuasin mengevaluasi kinerja Kasubdit Tindak Pidana Khusus (Kasid Pidsus) beserta stafnya yang diduga terkait dengan kebutuhan di lingkungan Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, dengan ancaman nonaktifkan jika terbukti melanggar kode etik dan peraturan perundang-undangan.

Prinsip accountability of public officials dalam hukum internasional mengharuskan setiap pejabat negara bertanggung jawab penuh atas tindakan dan kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan tugasnya.

Mendesak Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin untuk mengundurkan diri, karena diduga telah menyalahgunakan jabatan dan menunjukkan perilaku tidak profesional.

Berdasarkan prinsip integritas lembaga penegak hukum yang diakui secara internasional, setiap dugaan penyalahgunaan wewenang harus ditindaklanjuti dengan tegas untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

JPKP juga menyatakan dukungan penuh terhadap penegakan hukum yang dilakukan secara profesional oleh Kejari Banyuasin.

Namun, mereka mengingatkan akan melakukan aksi kembali jika laporan terkait dugaan penyimpangan dana ini tidak mendapatkan penyelesaian secara hukum.

Prinsip access to justice dalam hukum internasional memastikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan penyelesaian yang adil dan tepat waktu terkait setiap pelanggaran yang merugikan kepentingan publik.

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *