Kompasnewsinvestigasi.Id~BANYUASIN~10/04/26~Muncul dugaan pelanggaran prosedur dalam pengangkatan perangkat desa di Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. Dua orang yang disebut sebagai perangkat desa berinisial f dan H yang menjabat kasipem dan kadus 2 diduga belum melalui proses pelantikan resmi sehingga status keabsahannya dipertanyakan.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa kedua orang tersebut telah menjalankan tugas dan fungsi sebagai perangkat desa, namun hingga saat ini belum ada bukti pelantikan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga mengenai legalitas jabatan dan keputusan yang diambil oleh mereka.
Menurut tokoh masyarakat,desa tebing abang pengangkatan perangkat desa harus melalui tahapan yang jelas, mulai dari penjaringan, penyaringan, hingga pelantikan yang disaksikan oleh pejabat berwenang. “Jika tidak ada pelantikan resmi, maka statusnya tidak sah secara hukum dan segala tindakan yang dilakukan bisa dipertanyakan keabsahannya,” ujar toko masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Dasar Hukum dan Pasal yang Terkait
Berdasarkan peraturan yang berlaku, berikut adalah pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkatan dan pelantikan perangkat desa:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
– Pasal 49 ayat (2): Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan, serta mendapat persetujuan Bupati/Wali Kota melalui Camat.
– Pasal 50: Mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon perangkat desa, termasuk usia, pendidikan, domisili, dan catatan hukum.
– Pasal 51: Menetapkan larangan bagi perangkat desa, termasuk menyalahgunakan wewenang dan melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
– Pasal 12: Menyatakan bahwa perangkat desa diangkat dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan dilantik secara resmi oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk.
– Pasal 13: Pelantikan perangkat desa harus dilakukan dengan upacara resmi dan diikuti dengan pengucapan sumpah/janji jabatan.
3. Konsekuensi Hukum
Jika terbukti pengangkatan dilakukan tanpa pelantikan resmi, maka:
– Status jabatan dianggap tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Bupati/Wali Kota.
– Segala keputusan atau tindakan yang dilakukan selama menjabat dapat dinyatakan batal demi hukum.
– Jika terdapat pembayaran gaji atau tunjangan, hal ini dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan berpotensi dikenakan pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
saat di komfirmasi, kepala Desa tebing abang (KADES)belum memberikan klarifikasi langsung terkait persoalan ini.
Selanjut awak media juga meng konfirmasi camat Rantau Bayur sarnusi namun camat belum juga memberikan tanggapan resmi terkait permasalahan ini.
Masyarakat berharap adanya pemeriksaan dan tindakan tegas agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.(red)










