Kompasnewsinvestigasi.id~PALEMBANG – Front Perlawanan Rakyat Kabupaten Ogan Komering Ulu (FPR OKU) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Jumat (18/9/2026). Kedatangan massa ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak aparat penegak hukum agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan jalan ruas SP 1–SP 2 di Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Proyek infrastruktur yang bernilai fantastis, yakni lebih dari Rp8,2 miliar, menjadi sorotan tajam akibat adanya indikasi penyimpangan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. FPR OKU menilai bahwa nilai anggaran tersebut tidak sebanding dengan kualitas dan volume pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Desak Penelusuran Menyeluruh Tanpa Tebang Pilih
Koordinator FPR OKU, Zikirullah, dalam orasinya di depan gedung Kejati Sumsel, menuntut agar seluruh rangkaian proses proyek dibongkar habis-habisan. Ia meminta penyidik untuk tidak hanya melihat pada aspek fisik, tetapi juga aliran dana dan pertanggungjawaban administratif.
“Kami mendorong agar seluruh fakta hukum ditelusuri secara menyeluruh. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, penggunaan anggaran, volume dan kualitas pekerjaan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban proyek,” ujar Zikirullah.
Zikirullah menegaskan bahwa pemeriksaan harus dilakukan terhadap semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dari sisi pelaksana proyek maupun pejabat yang berwenang mengawasi. Ia juga menekankan prinsip tanpa tebang pilih dan bebas dari intervensi pihak manapun.
“Usut berdasarkan fakta, tegakkan berdasarkan hukum, dan berikan kepastian kepada publik. Aksi kami ini murni bentuk pengawasan masyarakat, bukan upaya menghakimi,” tegasnya.
Selain itu, FPR OKU juga meminta transparansi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat luas, sepanjang tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak mengganggu proses penyidikan.
Kejati Sumsel Siap Tindaklanjuti
Aspirasi yang disampaikan oleh massa FPR OKU diterima secara baik oleh perwakilan Kejati Sumsel. Iwan Setiadi, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel, menyambut kedatangan mereka dengan apresiasi atas sikap damai yang ditunjukkan.
Iwan memastikan bahwa laporan dan tuntutan yang disampaikan akan segera diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Terkait apa yang disampaikan dan dilaporkan hari ini ke Kejati Sumsel akan kami tindak lanjuti. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan dan selanjutnya kami akan berkoordinasi mengenai perkembangan selanjutnya,” pungkas Iwan.
Masyarakat OKU kini menunggu langkah konkret dari Kejaksaan Tinggi Sumsel. Jika dugaan korupsi ini terbukti, maka hal ini akan menjadi preseden penting bagi pengawasan proyek-proyek infrastruktur lainnya di Sumatera Selatan agar uang rakyat tidak lagi diselewengkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sumber kegiatan:fPR OKU.
(Tim Redaksi )











