Polsek Keluang Amankan Sejumlah Kendaraan Terkait Minyak Ilegal, Satu Kasus Naik Tahap Penyidikan  

Kompasnewsinvestigasi. Id~KELUANG – Aparat Polsek Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, mengamankan sejumlah kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan minyak ilegal pada Jumat (28/5/2026). Penindakan ini merupakan bagian dari upaya nyata kepolisian untuk menertibkan praktik distribusi bahan bakar tanpa izin yang jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga saat ini, seluruh kendaraan yang diamankan masih disimpan di Markas Polsek Keluang untuk menjalani pemeriksaan mendalam. Tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Banyuasin terus mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam jaringan peredaran minyak ilegal tersebut.

 

Kapolsek Keluang, AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nizam, menjelaskan bahwa setiap langkah penindakan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara. Hal ini bertujuan untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana sebelum sebuah kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan.

 

“Setiap perkara wajib melalui gelar perkara di Satreskrim Polres Muba. Jika unsur asal-usul atau hulu minyak tersebut belum terungkap atau belum terpenuhi secara hukum, maka perkara tersebut belum bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Apriansyah.

 

Polisi Dalami Asal Muatan dari Tempat Penampungan

 

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, diketahui bahwa sebagian pihak yang diamankan membeli pasokan minyak dari warga yang mengoperasikan tempat penampungan minyak atau yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan “lopon”.

 

Bahan bakar tersebut didapatkan dari jerigen-jerigen yang dijual oleh para tengkulak menggunakan sepeda motor, dengan asal pasokan yang dilaporkan berasal dari wilayah Desa Tanjung Dalam.

 

Untuk memperkuat penanganan kasus ini, penyidik juga melibatkan tim dari Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumatera Selatan guna membantu melakukan analisa serta pendalaman lebih lanjut terkait dugaan aktivitas perdagangan minyak ilegal tersebut. Meski beberapa kasus belum memenuhi unsur hukum untuk naik ke tahap penyidikan, pihak kepolisian memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

Satu Unit Gran Max Resmi Masuk Tahap Penyidikan

 

Dari rangkaian penindakan tersebut, satu kasus telah resmi ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Musi Banyuasin. Kasus ini berpusat pada satu unit mobil Gran Max yang teridentifikasi mengambil pasokan minyak di wilayah Sumur D, tepatnya di kawasan C1, Kecamatan Sungai Lilin.

 

Peningkatan status perkara ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan unsur hukum yang cukup dan bukti-bukti yang kuat, baik dari hasil gelar perkara maupun temuan fakta di lapangan.

 

Penegakan Hukum Berdasar UU Migas

 

AKP Apriansyah menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan dan melakukan penindakan tegas terhadap setiap aktivitas pengangkutan, penampungan, maupun perdagangan minyak ilegal demi menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas ekonomi masyarakat.

 

Ia mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor hilir migas — mulai dari pengangkutan, penyimpanan, pengolahan, hingga niaga — tanpa memiliki izin resmi dari pihak berwenang dapat diancam dengan pidana penjara maupun denda yang berat.

 

“Mereka yang kami amankan diketahui membeli minyak dari warga yang membuka lopon atau tempat penampungan, di mana pasokannya berasal dari jerigen yang dijual para tengkulak,” jelasnya.

 

Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa kendaraan serta para pihak yang terlibat, guna memastikan seluruh proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

(red)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *