Keadilan Di Pertanyakan Kasus Penganiayaan Aktivis Banyuasin Belum Juga P21

Kompasnewsinvestigasi.id~Banyuasin, Kasus penganiayaan terhadap Mustar, seorang aktivis LSM yang berdomisili di Kabupaten Banyuasin, hingga kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, perkara yang telah dilimpahkan oleh pihak Polsek Mariana ke Kejaksaan Negeri Banyuasin sejak sebelum Hari Raya Idulfitri 2026, hingga kini belum juga menunjukkan kejelasan hukum.(9/5/2026).

 

Ketua Umum POBRAN, Supriyadi mengungkapkan, berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolsek Mariana, berkas perkara kasus penganiayaan tersebut telah lama dilimpahkan ke Kejari Banyuasin.

“Terakhir saya menghubungi Kapolsek pada 7 Mei 2026. Pihak Polsek menyampaikan bahwa mereka masih menunggu petunjuk dari Kejari Banyuasin terkait P21 dan penyerahan tersangka. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Supriyadi.

 

Mandeknya proses hukum tersebut memicu kekecewaan dan kecurigaan dari berbagai pihak. Supriyadi secara tegas mengecam lambannya penanganan perkara yang melibatkan Tersangka Edi Candra, seorang kepala sekolah, sebagai terlapor dalam kasus penganiayaan terhadap Mustar.

“Kasus ini sudah terlalu lama berlarut-larut, mulai dari proses di Polsek hingga sekarang di Kejari Banyuasin. Publik tentu bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Jangan sampai muncul dugaan adanya permainan hukum dalam penanganan kasus ini,” tegasnya.

 

Menurut Supriyadi, jika benar terdapat indikasi ketidakprofesionalan atau upaya memperlambat proses hukum, pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini hingga ke tingkat pusat.

“Kalau sampai hukum dipermainkan, kami akan bersurat langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Mustar adalah bagian dari Relawan Prabowo-Gibran. Jika aktivis dan tim sukses Presiden saja diperlakukan seperti ini, bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak punya kekuatan?” katanya dengan nada keras.

 

Tak hanya itu, Supriyadi juga mengajak seluruh elemen LSM dan organisasi masyarakat di Banyuasin maupun Sumatera Selatan untuk bersolidaritas memperjuangkan keadilan bagi Mustar.

“Kami akan mendatangi Kejari Banyuasin pada Senin, 11 Mei 2026 untuk meminta penjelasan resmi. Jika masih tidak ada kejelasan, maka kami mengajak seluruh LSM dan ormas menggelar aksi damai besar-besaran pada Selasa, 12 Mei 2026. Keadilan tidak boleh mati di tangan penegak hukum,” tandasnya.

 

Ia juga meminta agar persoalan tersebut menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Jangan sampai masih ada oknum jaksa yang tidak profesional dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujarnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum Mustar, Rizen Kadin Hasibuan melalui M. Isa SH MH turut menyayangkan lambannya respons dari Kejari Banyuasin dalam menangani perkara tersebut.

 

Menurutnya, korban hingga kini masih menunggu kepastian hukum, sementara proses penanganan perkara justru terkesan berjalan di tempat.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh lamban. Korban membutuhkan kepastian dan keadilan,” tegasnya.(RED)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *