“KITA LAWAN HINGGA AKHIR” Sengketa Hukum Sairan vs Maskan Kades Memanas

PRABUMULIH, Kompasnewsinvestigasi.id – Suasana persidangan terasa alot dan penuh tekanan. Dalam sidang pembacaan tanggapan eksepsi perkara nomor PDM-26/Eoh.2/PBM-1/04/2026 di Pengadilan Negeri Prabumulih, Rabu (06/05/2026), terjadi perdebatan hukum yang tajam antara Jaksa Penuntut Umum dan tim hukum Terdakwa.

Penuntut Umum, Sausan Yodiniya, S.H., dalam pembacaan tanggapan menegaskan bahwa seluruh dalil keberatan yang diajukan Penasihat Hukum tidak berdasar.

Jaksa menolak dalil Error in Persona, Obscuur Libel, hingga Kompetensi Relatif yang keliru. Menurutnya, Pengadilan Negeri Prabumulih berwenang memeriksa perkara ini dan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil serta materiil sesuai Pasal 75 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Surat Dakwaan telah jelas dan lengkap. Apakah unsur terbukti atau tidak, itu nanti dinilai dalam proses pembuktian. Argumentasi ini prematur dan tidak tepat diajukan dalam eksepsi,” tegas Jaksa.

Oleh karena itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi Terdakwa dan menyatakan dakwaan sah serta layak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa yang diketuai oleh Hisuliadi, S.H., M.H., bersama Tugan Siahaan, S.H., M.H., C.M.C., dan Sofyan Sauri, S.H., menegaskan sikap mereka.

“Berdasarkan kajian mendalam serta fakta-fakta hukum yang terjadi di lapangan, kami menilai bahwa surat dakwaan yang diajukan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Maka dari itu, kami akan memperjuangkan kebenaran dan mempertahankan hak klien melalui proses hukum yang berlaku,” tegas tim hukum.

Secara khusus, tim hukum menilai tanggapan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap perlawanan yang diajukan merupakan pola jawaban yang umum.

“Pada intinya, tanggapan JPU atas perlawanan tersangka maupun argumen advokat adalah jawaban klasik, yang pada dasarnya memasukkan persoalan ini ke ranah pokok perkara dan pembuktian semata, dengan tujuan utama agar persidangan dapat dilanjutkan,” pungkas Kuasa Hukum Terdakwa.

Meskipun demikian, mereka menegaskan bahwa kedaulatan putusan ada di tangan Majelis Hakim.

Jadwal pembacaan Putusan Sela telah ditetapkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 13 Mei 2026 mendatang.

Penulis Editor :
Pewarta Sumsel (Deni Wijaya)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *