Banyuasin~kompasnewsinvestigasi.id~Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel (APMPH Sumsel) mengajukan laporan pengaduan dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin.
Laporan yang disertai pernyataan sikap tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana publik di empat instansi, termasuk dugaan pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk biaya umroh seorang jaksa struktural.
Dalam surat laporan bertanda tangan Koordinator Aksi Hendi Romadoni, S.H., C.MSP dan Koordinator Lapangan Abdi Salam, S.H., APMPH Sumsel menyatakan komitmennya untuk mengawal pemerintahan yang bersih dan menegaskan bahwa praktik KKN merupakan ancaman bagi pembangunan bangsa akibat lemahnya sistem pengawasan birokrasi.

Dua proyek jalan menjadi fokus pengawasan. Pertama, proyek Jalan Lubuk Lancang–Bengkulu (Kecamatan Stak Takip) dengan nilai kontrak Rp4,96 miliar yang dikerjakan CV. Putra Wijaya.
Diduga hanya membangun jalan sepanjang 970 meter tanpa drainase dan dengan ketebalan aspal yang sangat tipis.
Kedua, proyek Jalan Pulau Rimau–Selat Penuguan (nilai Rp3,78 miliar, CV. CARA TIKA) yang kualitas betonnya diduga tidak sesuai standar karena pekerjaan dilakukan secara manual atau menggunakan molen.
“Dengan dana sebesar itu, masa jalan hanya segitu? Ini sangat mencurigakan. Jangan sampai masyarakat yang sulit diperjuangkan justru menjadi ladang mark up,” ucap pernyataan APMPH Sumsel.
APMPH Sumsel juga melaporkan dugaan pungli, pengkondisian, dan konspirasi dalam penyusunan kurikulum SD Negeri se-Kabupaten Banyuasin tahun 2025.
Indikasinya meliputi pemberian Surat Keputusan (SK) Tim Pengembang Kurikulum yang terkait dengan oknum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan, serta penyimpangan waktu penggunaan dana kurikulum yang seharusnya Juli 2025 namun baru disebarkan Oktober 2025.
Selain itu, semua kurikulum diduga dibuat dengan pola copy-paste karena visi dan misi setiap sekolah tidak berbeda, bahkan tidak mencantumkan nomor sekolah, desa, kecamatan, serta nama kepala sekolah pada kalender pendidikan yang dilampirkan.
Program umroh yang didanai dari dana pokir pemerintah dianggap tidak transparan dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
APMPH Sumsel menegaskan bahwa penggunaan dana publik untuk ibadah pribadi bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/1341/SJ Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang melarang penggunaan APBD untuk biaya haji atau umroh, kecuali bagi pejabat yang menjalankan tugas kedinasan.
“Pokir adalah amanah rakyat, harus digunakan untuk pembangunan seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, bukan untuk perjalanan ibadah pribadi,” tegas pernyataan mereka.
Salah satu poin penting dalam laporan adalah dugaan seorang jaksa struktural di Kejari Banyuasin yang berangkat umroh dengan biaya dari APBD Banyuasin. APMPH Sumsel mengajukan pertanyaan mengenai kelayakan fasilitasi tersebut, mengingat aturan yang jelas melarangnya.
Mereka juga menanyakan tanggapan Kejari terkait pernyataan sebelumnya yang menyatakan tidak ada alasan dana pokir digunakan untuk umroh.
Dalam pernyataan sikapnya, APMPH Sumsel mendesak Kejari Banyuasin untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap semua dugaan yang diajukan, memanggil pihak terkait untuk memberikan keterangan, serta mengkaji kasus dugaan kriminal yang terjadi di lingkungan Kejaksaan itu sendiri.
Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya memberantas korupsi di Sumatra selatan(red)










