PLT Kadishub Prabumulih Dinilai Langgar Hukum Pers, Pewarta Sumsel Dukung Langkah Tegas Novlis Heriansyah

PRABUMULIH, Kompasnewsinvestigasi.id – Suara kritikan terhadap praktik parkir ilegal di Jalan M Yamin yang ingin digaungkan wartawan justru berujung pada tanggapan yang tidak diharapkan.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kota Prabumulih, Novlis Heriansyah, mengeluarkan kecaman keras setelah PLT Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Prabumulih, Samsul Feri SE MM, tidak hanya menanggapi konfirmasi dengan nada emosional, melainkan bahkan menantang wartawan untuk mengungkapkan identitas narasumbernya dengan dalih ingin menangkap bersama pihak yang menyatakan adanya setoran dari juru parkir ke Dishub.

Pewarta dari Sumsel juga menyampaikan dukungan penuh terhadap sikap tegas Novlis Heriansyah.

Menurut pewarta tersebut, langkah yang diambil Ketua JMSI Kota Prabumulih sangat krusial untuk menjaga integritas profesi jurnalistik dan memastikan bahwa setiap interaksi antara pejabat publik dan pers berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita mendukung sepenuhnya upaya Novlis Heriansyah dalam menegakkan prinsip hukum dan perlindungan terhadap wartawan serta narasumber.

Sikap arogansi yang ditunjukkan tidak hanya merendahkan profesi jurnalistik, tetapi juga berpotensi menghambat aliran informasi penting bagi masyarakat,” ujar pewarta Sumsel.

Menurut Novlis, sikap PLT Kadishub tersebut bukan hanya tidak profesional, melainkan juga jelas melanggar ketentuan hukum yang telah berlaku lama.

Novlis Heriansyah menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan memiliki hak yang tegas untuk melindungi identitas narasumber. Pasal 1 angka 10 dari undang-undang tersebut secara spesifik mendefinisikan “hak tolak” sebagai hak wartawan untuk tidak mengungkapkan identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

Sementara itu, Pasal 6 UU Pers juga mengamanatkan bahwa peran utama pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan kepentingan umum – termasuk kelancaran lalu lintas yang seharusnya menjadi prioritas utama Dishub.

“Ketentuan ini sudah jelas ada dalam peraturan, jadi tidak bisa dianggap sepele oleh siapapun, termasuk pejabat publik,” tegas Novlis.

Ketentuan ini selaras dengan Kode Etik Jurnalistik Pasal 7, yang menjamin wartawan berhak melindungi narasumber yang tidak bersedia identitasnya diketahui, guna memastikan aliran informasi penting bagi publik tetap lancar tanpa rasa takut.

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban juga mengatur bahwa pengungkapan identitas pihak yang memberikan informasi hanya dapat dilakukan melalui proses hukum yang sah di pengadilan, bukan melalui paksaan atau tantangan terhadap wartawan.

Tugas wartawan bukan sebagai penegak hukum yang menangkap pelanggar, melainkan sebagai ujung tombak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan objektif.

Novlis menekankan bahwa jika PLT Kadishub memiliki keberatan terhadap isi pemberitaan, jalan yang benar adalah menggunakan mekanisme hukum yang telah diatur dengan jelas.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 1 angka 11 yang mendefinisikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baik.

Pasal 5 ayat (2) dan (3) juga mengamanatkan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

Sementara Pasal 15 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa Dewan Pers berfungsi memfasilitasi penyelesaian sengketa pers, termasuk terkait hak jawab dan hak koreksi.

Hak jawab diajukan secara tertulis kepada redaksi media yang bersangkutan atau penanggung jawab pers, disertai data pendukung yang relevan.

Selain itu, Pasal 1 angka 13 juga mengatur hak koreksi bagi siapa saja yang menemukan kekeliruan fakta atau data teknis dalam pemberitaan.

Bagi Dishub yang ingin mengetahui kebenaran informasi terkait dugaan setoran parkir liar, langkah yang tepat adalah melakukan penyelidikan mandiri sesuai prosedur hukum yang berlaku, bukan dengan cara memaksa wartawan mengungkapkan narasumbernya.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih Ronald Artas juga mendukung kecaman yang disampaikan Novlis dan dukungan dari pewarta Sumsel.

Menurutnya, dukungan bersama ini menunjukkan bahwa elemen jurnalistik memiliki komitmen yang kuat untuk menjaga profesionalisme dan penghormatan terhadap hukum.

“Kita berharap pejabat publik bisa melihat pers bukan sebagai musuh yang harus diintimidasi, melainkan sebagai mitra penting dalam membangun daerah yang lebih baik dan transparan,” ucapnya.

Hingga saat ini, meskipun kecaman dan dukungan dari berbagai pihak telah terdengar jelas, belum ada klarifikasi resmi tertulis yang keluar dari Dinas Perhubungan Kota Prabumulih.

Novlis berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pejabat publik bahwa transparansi dan penghormatan terhadap aturan adalah pondasi utama dalam menjalankan tugas untuk kepentingan masyarakat.

Termasuk memahami dan menggunakan mekanisme hukum yang ada, seperti hak jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ketika merasa dirugikan oleh pemberitaan pers.

Pasal 12 UU Pers juga mengamanatkan bahwa perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab secara terbuka, sehingga memudahkan pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan hak jawab atau koreksi sesuai ketentuan.

Sumber: Siaran Pers JMSI Prabumulih dari Novlis Heriansyah, PWI Prabumulih, dan Dokumen Hukum Terkait

Penulis Editor Pewarta Sumsel

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *