Sah UMP Sumsel Naik 7,10 Persen

Kompasnewsinvestigasi.Id~palembang~Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026 sebesar Rp3.942.963, naik 7,10% dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Penetapan ini disampaikan pada Jum’at (19/12/2025) di Griya Agung Palembang, melalui Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada hari yang sama.UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963,” tegas Herman Deru dalam pelaksanaan pengumuman resmi.

Bacaan Lainnya

UMP Sumsel 2026 ini merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan unsur pengusaha. Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor usaha, antara lain:

 

– *Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan*: Rp4.116.123

– *Pertambangan dan Penggalian*: Rp4.167.115

– *Industri Pengolahan*: Rp4.114.298

– *Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air*: Rp4.143.870

– *Sektor Konstruksi*: Rp4.130.071

– *Perdagangan Besar dan Eceran*: Rp4.110.356

– *Pengangkutan dan Pergudangan*: Rp4.147.400

– *Informasi dan Komunikasi*: Rp4.104.440

– *Aktivitas Penyewaan dan Guna Usaha*: Rp4.074.869

Gubernur menegaskan, perusahaan yang telah memberikan upah di atas standar UMP atau UMSP tidak diperbolehkan menurunkan atau mengurangi besaran upah pekerjanya.

Aturan ini bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan tidak mengalami kerugian akibat penetapan upah minimum baru.

sementara itu Ketua PD FSP.PP-SPSI Sumsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan Sumsel, Cecep Wahyudin, menjelaskan bahwa kenaikan UMP telah melalui proses pembahasan mendalam dan disepakati bersama oleh seluruh unsur Dewan Pengupahan, meliputi pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, dan serikat pekerja.

 

Sembilan Sektor Usaha Dapat UMSP Lebih Tinggi, Perusahaan Dilarang Turunkan Upah

Aturan ini bertujuan menjamin kesejahteraan pekerja tetap terjaga dan tidak mengalami kerugian akibat penetapan upah minimum baru.

 

“Kenaikan 7,10 persen ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan dan menggunakan nilai alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025,” jelas Cecep.

Dengan penetapan upah minimum baru ini, diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja dengan kondisi ekonomi daerah dan mendorong produktivitas usaha yang lebih baik.

Hal ini menjadi bukti kerja sama sinergis antara berbagai pihak dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha

 

Kenaikan UMP dan UMSP ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan berkeadilan, serta memberikan rasa nyaman bagi buruh, pengusaha, dan investor di Sumatera Selatan(red(

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *