BANYUASIN,Kompasnewsinvestigasi.id – dunia pendidikan kembali tercoreng Sebuah kasus dugaan pungutan liar (pungli) terungkap di SMPN 6, talang kelapo Banyuasin yang mana guru di sekolah tersebut dilaporkan meminta uang tambahan kepada murid kelas 3 tahun ajaran 2025 untuk biaya Poto ijazah, sebesar 35000 per siswa kelas 3 padahal sekolah tersebut tersebut sudah di biayai oleh pemerintah melalui dana operasional sekolah(BOS)
Menurut keterangan Nara sumber yang dapat di percaya yang tidak mau di sebut kan namanya, murid sekolah SMPN 6 talang kelapo tersebut diminta membayar Rp 35000 per siswa kelas 3 sebanyak 6 lokal dengan estimasi lebih kurang 40 siswa per lokal dangan dalih untuk biaya poto ijazah Hal ini membuat orang tua murid merasa tidak puas dan melaporkan kejadian tersebut kepada awak media dan meminta awak media untuk menelusuri permasalahan tersebut.
“Iyo pak anak kami sekolah disano dan di pintak uang tambahan sebanyak Rp35000 per siswa kelas 3 tahun ajaran 2025 untuk poto ijazah katonyo ungkap salah satu orang tua siswa
“Sementara itu kepala sekolah SMPN6 talang kelapo Banyuasin saat di konfirmasi awak media tentang permasalahan tersebut melalui pesan whatsap, Waalaikumsalam …maaf saya lg Bimtek di luar…ke sekolah saja Pak ada wakil Kepala Sekolah
Datanya di sekolah🙏🙏🙏
Menurut, Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)*: Pasal 12E menyebutkan bahwa setiap orang yang meminta atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
*Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)*: Pasal 5 menyebutkan bahwa setiap orang yang meminta atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan atau kedudukannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
*Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil*: Pasal 3 menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil dilarang meminta atau menerima hadiah atau janji dalam bentuk apapun.
*Sanksi Bagi Pelaku Pungli:*
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun
– Denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000
– Pemecatan dari jabatan atau kedudukan
Terpisah kabid SMP diknas Banyuasin supandi saat di konfirmasi awak media tentang dugaan pungli tersebut
kami tidak memperbolehkan ada pungutan apapun disekolah
Kepala sekolah hendaknya mengoptimalkan anggaran yang ada (dana bos) jadi klau ada kepala sekolah yang malah memungut iuran dari siswa agar dikembalikan dan akan kami evaluasi, tutup nya melalui pesan singkat.
“Kami berharap kepala dinas pendidikan Banyuasin segera mengambil tindakan tegas terhadap sekolah~sekolah yang nakal,demi menjaga marwah dunia pendidikan di kabupaten Banyuasin
Di sisi lain, Supadi kabid SMP diknas pendidikan banyuasin menyampaikan, Tindakan Pertama kita akan berikan peringatan secara lisan dan evaluasi
Yang jelas dari kami sudah wanti-wanti dari awal, sesuai dengan mekanisme yang ada, ujarnya Pada Awak Media Kompasnewsinvestigasi.id.











