Kejaksaan Negeri Muara Enim Sikat Koruptor Bendahara PMI Jadi Pesakitan atas Dugaan Penyelewengan Dana BPPD

MUARA ENIM, Kompasnewsinvestigasi.id Kejaksaan Negeri Muara Enim menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menetapkan dan menahan WDA, yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Muara Enim. Kasus ini mencakup tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penahanan dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim dengan Nomor PRINT-06/L.6.15/Fd.1/12/2025. WDA kini mendekam di Lapas Kelas IIB Muara Enim untuk 20 hari ke depan, sementara proses hukum berlanjut.

Kasus ini bermula dari serangkaian penyelidikan mendalam terkait pengelolaan BPPD PMI Muara Enim sejak tahun 2022. Berdasarkan regulasi yang berlaku, UDD PMI Muara Enim seharusnya menerima pendapatan sebesar Rp 360.000 per kantong darah. Namun, audit menemukan adanya ketidaksesuaian signifikan antara pengeluaran yang tercatat (Rp 2.484.235.055) dan laporan pertanggungjawaban yang hanya mencapai Rp 1.958.420.442.

WDA, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Unit Donor Darah PMI Kabupaten Muara Enim, diduga kuat melakukan serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana.

Modus operandi yang terendus meliputi pembuatan kwitansi fiktif, manipulasi nominal pada invoice, penggelembungan harga (markup), hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp 477.809.672, sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.

Atas dasar bukti yang kuat, WDA dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Dengan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi dan memastikan dana publik digunakan sebagaimana mestinya. (DW)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *