Wartawan Kompasnewsinvestigasi.id Merasa Diancam, Akan Lapor Polisi Terkait Liputan Lansia di Muara Enim

Muara Enim, Kompasnewsinvestigasi.id +Harumandeni, wartawan Kompasnewsinvestigasi.id, menyatakan dirinya merasa terancam setelah mengangkat isu keluhan seorang lansia terkait penyaluran bantuan di Desa Sukajadi, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. Ia berencana melaporkan ancaman ini kepada pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum dari organisasi pers.

Kasus ini bermula ketika Harumandeni melakukan investigasi terhadap keluhan seorang lansia yang merasa tidak mendapatkan bantuan sosial yang seharusnya ia terima.

Hasil investigasi tersebut kemudian ditayangkan dalam bentuk video yang kemudian viral di media sosial.

Harumandeni mengungkapkan bahwa setelah video itu tayang, ia mulai menerima pesan-pesan yang bernada ancaman dan intimidasi. Ia merasa tidak aman dan khawatir akan keselamatan dirinya.

Beberapa komentar yang diduga sebagai bentuk ancaman tersebut antara lain:

Maikel Jonadi menuliskan “Jgn2 nak macak2 tuni ninek kmi, ngena teros bentuan, klu kau ni nk ngenjiatan perangkat desa kmi, tuni vido bie, mingkk edit suara na.”

Kemudian, Dony menuliskan “Denny Kurniawan hati-hati di jalan om.” Selanjutnya, Choky Open Beckk menuliskan

“Denny Kurniawan bew pacak na kmu mang KPK dri mana kmu.ati2 mang yo.” Fengki Panra juga menuliskan

“Mohon segera di hapus postingan ini. Yha.. Kami tak pernah ada masalah dg anda.

Denny Kurniawan.” Terakhir, Choky Open Beckk kembali menuliskan “Fengki Panra usut nian co kita cari ki nian cak na agak pakam nian urang kni.”

Menyikapi situasi ini, Harumandeni berencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan meminta perlindungan hukum. Ia juga telah menghubungi organisasi pers seperti [Nama Organisasi Pers] untuk mendapatkan pendampingan dan dukungan.

Harumandeni berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan kepada dirinya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Berbagai kalangan juga mengecam tindakan ancaman dan intimidasi terhadap wartawan dan menyatakan akan memberikan dukungan penuh kepada Harumandeni. Wartawan di Kompas news investigasi menegaskan bahwa mereka akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tetap terjaga.

Kasus ini menjadi sorotan terkait perlindungan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. Ancaman dan intimidasi terhadap wartawan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan harus ditindak tegas.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik, media Kompasnewsinvestigasi.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atau memiliki sanggahan terhadap berita ini untuk menyampaikan hak jawabnya.

Hak jawab dapat disampaikan melalui [Cara Menyampaikan Hak Jawab, misalnya: surat resmi, email, atau menghubungi redaksi secara langsung].

Pasal dan Undang-Undang Terkait:

Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.

Kode Etik Jurnalistik Pasal 4 menyatakan bahwa wartawan Indonesia tidak melakukan plagiat. Nama wartawan selalu dicantumkan pada setiap karya jurnalistik.

Reporter : Harumandeni

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *