Kodam II/Sriwijaya, Prabumulih – Serda Rico Apriadi, Babinsa Desa Pangkul yang merupakan anggota Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim, melaksanakan monitoring kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Pangkul pada Jumat, 10 Oktober 2025.
Penyuluhan hukum ini diselenggarakan oleh Kejaksaan Prabumulih dan bertempat di Kantor Kepala Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pangkul, Zakaria Yadi, S.H., M.M., Kasubsi II Intelijen Kejaksaan, Imelda, S.H., Bhabinkamtibmas Pangkul, para Kepala Dusun (Kadus) dari 1 hingga 7 Desa Pangkul, serta perangkat desa lainnya.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Desa Pangkul, Zakaria Yadi, S.H., M.M. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Prabumulih atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum ini. Beliau berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi aparatur desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kejaksaan Prabumulih atas inisiatif yang sangat baik ini. Dengan adanya penyuluhan hukum ini, kami berharap aparatur desa dapat lebih memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program-program pembangunan di desa,” ujar Zakaria Yadi.
Selanjutnya, Kasubsi II Intelijen Kejaksaan, Imelda, S.H., memberikan sambutan sekaligus penjelasan mengenai pentingnya kesadaran hukum bagi aparatur desa.
Dalam penjelasannya, Imelda menekankan bahwa hukum adalah pedoman dalam setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah desa.
“Kesadaran hukum adalah kunci untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel. Kami berharap aparatur desa dapat memahami hak dan kewajiban mereka, serta menjauhi segala bentuk tindakan yang melanggar hukum,” tegas Imelda.
Ia juga menjelaskan beberapa materi hukum yang relevan dengan tugas aparatur desa, seperti pengelolaan keuangan desa, pengadaan barang dan jasa, serta penyelesaian sengketa.
Setelah sambutan dan penjelasan dari Kasubsi II Kejaksaan, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Kegiatan penyuluhan hukum ini dinyatakan selesai pada pukul 11.37 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.
(Pendim_0404/Muara Enim) Sumber Kegiatan Bintara Pembina Desa Koramil 404-02/Prabumulih Kodim 0404/Muara Enim Korem 044/Gapo
Penulis Editor Pewarta Sumsel










