Kompasnewsinvestigasi. Id~BANYUASIN – Keberadaan gerai Alfamidi yang bertuliskan nama “Talang Betutu Lama” namun secara administratif dan faktual berdiri di wilayah Kabupaten Banyuasin, tepatnya di Kelurahan Sukajadi Timur, Kecamatan Talang Kelapa, menjadi sorotan tajam Ketua (WRC-PANRI) pengawas aset negara Republik Indonesia,Banyuasin, Suryadi. Ia menilai perbedaan nama alamat dengan lokasi nyata ini bukan hal sepele, melainkan menyimpan kejanggalan serius yang perlu ditelusuri keabsahannya.
Menurut Suryadi, dalam setiap dokumen perizinan usaha, penulisan lokasi harus benar-benar sesuai dengan tempat berdiri bangunan. Jika tertulis “Talang Betutu Lama”, seharusnya gerai tersebut berada di wilayah Kelurahan Talang Betutu, bukan di Sukajadi Timur yang masuk wilayah administrasi Kabupaten Banyuasin. Ketidaksesuaian ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa data atau penggunaan dokumen wilayah lain saat pengurusan izin, yang jelas bertentangan dengan aturan perundang-undangan.
“Ini sangat mencurigakan. Di papan nama tertulis jelas Alfamidi Talang Betutu Lama, tapi kalau kita cek peta administrasi dan batas wilayah, bangunannya kok masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Sukajadi Timur. Ada apa sebenarnya di balik ini? Apakah izinnya diurus pakai data wilayah lain supaya lebih mudah lolos? Ini yang harus kita pertanyakan ke instansi berwenang,” tegas Suryadi, Selasa (2/6/2026).
Suryadi mengingatkan, jika ditemukan ketidaksesuaian antara data izin dengan fakta lapangan, maka keberadaan gerai tersebut patut dipertanyakan keabsahan hukumnya. Hal ini juga berpotensi merugikan pedagang lokal dan UMKM setempat, karena pembukaan ritel besar harus mematuhi aturan jarak dan persyaratan yang berlaku di daerah masing-masing. Jika aturan dimanipulasi, maka sama saja merugikan ekonomi rakyat banyak.
Pihaknya meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan segera meneliti ulang seluruh berkas perizinan Alfamidi tersebut. Suryadi menegaskan, WRC Banyuasin akan terus mengawal masalah ini hingga mendapatkan kejelasan, agar tidak ada pihak yang merasa diuntungkan secara tidak sah dengan memanfaatkan celah administrasi.
“Kami tidak anti pembangunan, tapi aturan harus ditegakkan. Jangan sampai ada standar ganda. Kalau memang sah dan benar prosedurnya, silakan buktikan. Tapi kalau ada rekayasa, harus ditindak tegas demi keadilan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengelola Alfamidi maupun pemerintah daerah terkait sorotan ini
.(it)











