Kompasnewsinvestigasi. Id~BANYUASIN – Setelah lebih dari satu dekade tanpa kepastian, Andi Galigo Cs akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sidang lapangan yang digelar pada Senin (27/4/2026). Gugatan ini menjadi puncak dari penantian panjang sejak tahun 2014 yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah dikuasai dan dikelola secara sah oleh Andi Galigo Cs sejak tahun 2012, sebelum adanya rencana pembangunan jalan oleh pemerintah. Saat itu, lahan dimanfaatkan sebagai area persawahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Ironisnya, meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Banyuasin, hak atas ganti rugi hingga kini belum juga direalisasikan. Padahal, secara administratif, perintah pembayaran telah diterbitkan melalui Tim 9 yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Andi Galigo Cs dari Kantor Hukum Nasrullah and Partners menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan sekaligus pelanggaran prinsip kepastian hukum.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, klien kami hanya menerima janji tanpa realisasi. Bahkan muncul pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim objek lahan, sehingga memperkeruh situasi. Hal ini tidak dapat dibiarkan dan harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tidak hanya bertujuan menuntut pembayaran ganti rugi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan supremasi hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang dirugikan.
“Kami telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan langkah hukum lanjutan. Namun saat ini fokus kami adalah memastikan proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan Andi Galigo Cs, Ruslan, berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi titik akhir dari penantian panjang mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah jelas. Putusan pengadilan sudah ada, administrasi sudah lengkap, namun realisasi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, sengketa ini sempat memicu dinamika di lapangan. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dari Polsek Tanjung Lago dan Polres Banyuasin.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali tertunda di tengah proses birokrasi yang berlarut-larut.
( Novi ) 12 Tahun Tanpa Kepastian, Andi Galigo Cs Gugat Pemprov Sumsel atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
BANYUASIN – Setelah lebih dari satu dekade tanpa kepastian, Andi Galigo Cs akhirnya menempuh jalur hukum dengan menggugat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait belum dibayarkannya ganti rugi lahan untuk pembangunan akses menuju Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Langkah hukum tersebut diperkuat dengan pelaksanaan sidang lapangan yang digelar pada Senin (27/4/2026). Gugatan ini menjadi puncak dari penantian panjang sejak tahun 2014 yang hingga kini belum menemui kejelasan.
Lahan yang menjadi objek sengketa diketahui telah dikuasai dan dikelola secara sah oleh Andi Galigo Cs sejak tahun 2012, sebelum adanya rencana pembangunan jalan oleh pemerintah. Saat itu, lahan dimanfaatkan sebagai area persawahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat setempat.
Ironisnya, meskipun telah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Banyuasin, hak atas ganti rugi hingga kini belum juga direalisasikan. Padahal, secara administratif, perintah pembayaran telah diterbitkan melalui Tim 9 yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Kuasa hukum Andi Galigo Cs dari Kantor Hukum Nasrullah and Partners menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan sekaligus pelanggaran prinsip kepastian hukum.
“Sejak tahun 2014 hingga saat ini, klien kami hanya menerima janji tanpa realisasi. Bahkan muncul pihak-pihak lain yang mencoba mengklaim objek lahan, sehingga memperkeruh situasi. Hal ini tidak dapat dibiarkan dan harus diuji secara hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan tidak hanya bertujuan menuntut pembayaran ganti rugi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan supremasi hukum serta memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat yang dirugikan.
“Kami telah menyiapkan sejumlah alat bukti dan langkah hukum lanjutan. Namun saat ini fokus kami adalah memastikan proses persidangan berjalan objektif, transparan, dan menghasilkan putusan yang berkeadilan,” lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan Andi Galigo Cs, Ruslan, berharap proses hukum yang berjalan dapat menjadi titik akhir dari penantian panjang mereka.
“Kami hanya menuntut hak kami yang sudah jelas. Putusan pengadilan sudah ada, administrasi sudah lengkap, namun realisasi tidak pernah terjadi. Kami berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Dalam perkembangan sebelumnya, sengketa ini sempat memicu dinamika di lapangan. Namun situasi berhasil dikendalikan oleh aparat dari Polsek Tanjung Lago dan Polres Banyuasin.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam menghormati putusan pengadilan serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Publik kini menanti, apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali tertunda di tengah proses birokrasi yang berlarut-larut.
( Novi )
12 Tahun Tanpa Kepastian, Andi Galigo Cs Gugat Pemprov Sumsel atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum










