Tiga Tersangka Kasus Guest House UIN, GRANSI Apresiasi Kejari dan Tegaskan Pemeriksaan Rektor Pada masa itu*

Kompasnewsinvestigasi. Id~palembang~Kasus dugaan korupsi pembangunan guest house di UIN Raden Fatah Palembang terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DP sebagai penyedia, dan SC sebagai konsultan manajemen konstruksi dalam proyek tahun 2022.

 

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Selatan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2.123.788.215,08. Saat ini, tersangka AK telah ditahan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.

 

Penetapan tersangka ini mendapat perhatian dari LSM GRANSI. Ketua DPP GRANSI, Supriyadi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejari Palembang dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi langkah Kejari Palembang yang telah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Ini menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum,” ujarnya.

 

Namun demikian, GRANSI menegaskan bahwa penanganan perkara ini harus menyentuh pimpinan pada saat proyek berlangsung, yakni rektor UIN Pada Masa itu.

 

Menurut Supriyadi, dalam proyek dengan nilai besar, tidak mungkin proses berjalan tanpa sepengetahuan atau persetujuan pimpinan.

“Yang kami tekankan, Kejari harus memeriksa rektor yang menjabat pada tahun 2022. Tidak mungkin PPK bekerja sendiri tanpa sepengetahuan pimpinan,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada level pelaksana teknis semata, tetapi mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab.

 

Selain itu, GRANSI turut menyoroti adanya isu terkait rekanan atau kontraktor pelaksana proyek yang diduga memiliki keterkaitan dengan pimpinan saat itu dan bahkan disebut pernah masuk daftar hitam (blacklist).

 

Sebagai bentuk desakan, GRANSI akan menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Rabu, 29 April 2026. Aksi tersebut akan difokuskan pada tuntutan agar penyidik segera memeriksa rektor UIN yang menjabat saat proyek berlangsung.

 

GRANSI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan harapan seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pada level pengambil kebijakan, dapat dimintai pertanggungjawaban.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain dalam pusaran dugaan korupsi tersebut.(Red)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *