SBC Tuntut Transparansi Izin Sejumlah Proyek Pembangunan di Palembang

Kompasnewsinvestigasi. Id~Palembang — Sumsel Budget Center (SBC) bersama sejumlah elemen masyarakat sipil menggelar aksi tuntutan transparansi terhadap Pemerintah Kota Palembang dan instansi terkait, menyikapi maraknya proyek pembangunan yang dinilai bermasalah secara perizinan dan tata ruang.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, serta perlindungan tata ruang dan lingkungan hidup, SBC menuntut pemerintah membuka secara jelas status perizinan dan dasar hukum penerbitan izin sejumlah proyek pembangunan di Kota Palembang.

Bacaan Lainnya

Koordinator Aksi, Joe Karno, menyampaikan bahwa tuntutan tersebut mencakup beberapa proyek strategis yang telah berdiri maupun masih dalam tahap pembangunan. Di antaranya adalah pembangunan Gedung SUPERINDO di Jalan KH. Wahid Hasyim dan Gedung SUPERINDO di Jalan Basuki Rahmat. Menurutnya, publik berhak mengetahui kelengkapan izin serta kesesuaian pembangunan tersebut dengan peraturan tata ruang yang berlaku.

“Kami meminta pemerintah daerah bersikap terbuka dan menjelaskan kepada masyarakat apakah proyek-proyek tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum,” tegas Joe Karno.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pembangunan 30 unit ruko yang diduga berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Proyek tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perlindungan lingkungan dan mengancam keberadaan ruang publik yang seharusnya dipertahankan.

Koordinator Lapangan aksi, Alamsyah, menambahkan bahwa pembangunan gedung di kawasan Simpang Rajawali, yang berada di bantaran Sungai Bayas, turut menjadi sorotan. Lokasi tersebut dinilai rawan dan diduga melanggar ketentuan sempadan sungai. Hal serupa juga disampaikan terkait pembangunan ruko di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45.

Tak hanya itu, pembangunan Hotel Parkside juga diminta untuk dijelaskan secara terbuka, khususnya terkait izin lingkungan, izin mendirikan bangunan, serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Massa aksi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka berharap Pemerintah Kota Palembang segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan serta memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai hukum dan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup serta masyarakat luas.

Aksi massa tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Ahmad Bastari. Dalam pernyataannya, Ahmad Bastari menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit serta pemeriksaan kelengkapan izin terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri.

“Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penegak Peraturan Daerah Kota Palembang akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyegelan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran bangunan ilegal,” tegasnya.

SBC menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga pemerintah benar-benar menjalankan prinsip transparansi dan penegakan hukum secara adil tanpa tebang pilih.(red)

banner 300x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *