Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Jajaran Satres Narkoba Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Sebuah operasi penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba beserta barang bukti sabu dengan berat fantastis, mencapai 46,73 gram!
Penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Kikim Timur. Tim Satres Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.46 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria bernama YUDHA ASTU NATA WIJAYA Bin CHAIRUL SALEH (Alm), seorang wiraswasta yang beralamat di Desa Pagar Negara, Kecamatan Lahat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melintas di JL. Lintas Sumatera Desa Tanda Raja Kec. Kikim Timur. Setelah dilakukan pengintaian, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar IPTU L.A.E. TAMBUNAN kepada awak media.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di tempat yang tak terduga, yaitu di dalam kotak aki sepeda motor Honda Beat milik tersangka dengan nomor polisi BG 6695 ABR. Selain itu, petugas juga menyita tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu, serta sebuah handphone Android merek Oppo A16 yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah rumah istri tersangka di Desa Pagar Negara, serta rumah orang tua tersangka di Kelurahan Pasar Baru. Di rumah orang tua tersangka, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa tiga bal plastik klip bening.
“Tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di wilayah Lahat,” tegas IPTU L.A.E. TAMBUNAN.
Atas perbuatannya, YUDHA ASTU NATA WIJAYA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lahat dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Keberhasilan Polres Lahat dalam mengungkap kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Selatan. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba lainnya dan menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba di Kabupaten Lahat. (DW)










