Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Seorang pengedar narkoba jenis ganja, Rachmat Ababil (25), berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Lahat di kawasan Pasar Baru, pada Selasa (25/11/2025). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket ganja seberat 1,89 gram, satu linting ganja siap pakai, sebuah handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, dan sebuah tas selempang.
“Tersangka kami amankan saat sedang berjalan kaki. Saat digeledah, kami menemukan barang bukti ganja di dalam tas selempangnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lahat dan terancam Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” pungkas IPTU Tambunan.(DW)










