Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Peredaran narkoba di wilayah Lahat kembali menjadi sorotan! Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkotika dengan berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dan mengamankan seorang pengedar di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang.
Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (18/11/2025) ini, merupakan bukti komitmen Polres Lahat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., memimpin langsung operasi penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / A – 103 / XI / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel. Tersangka yang berhasil diamankan adalah Derian Saputra Bin Sulaimi, seorang pengangguran yang beralamat di Desa Muara Siban.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
“8 (delapan) linting daun kering terbungkus kertas papir diduga ganja (berat brutto: 42,8 gram)
“1 (satu) buah wadah permen merk MARI CAFE warna putih merah
“1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y12 warna hitam
“1 (satu) lembar uang tunai senilai Rp. 50.000
“1 (satu) potong celana pendek warna abu-abu
Usai penangkapan, Kasat Res Narkoba Polres Lahat, IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono S.H, memberikan keterangan kepada Wartawan Kompasnewsinvestigasi.id dalam sesi wawancara:
Wartawan Kompasnewsinvestigasi.id: “Selamat siang, Aiptu Lispono. Bisa dijelaskan kronologis penangkapan ini?”
Aiptu Lispono S.H: “Siang, rekan-rekan media. Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terkait adanya transaksi narkoba di Desa Muara Siban. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Derian Saputra di kediamannya.”
Wartawan Kompasnewsinvestigasi.id: “Barang bukti apa saja yang berhasil diamankan?”
Aiptu Lispono S.H “Kami berhasil mengamankan delapan linting ganja siap edar, wadah permen yang digunakan untuk menyembunyikan ganja, uang tunai, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.”
Wartawan Kompasnewsinvestigasi.id: “Apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan Polres Lahat?”
Aiptu Lispono S.H: “Tersangka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Polres Lahat tidak akan berhenti memerangi narkoba.”
Tersangka Derian Saputra kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa Polres Lahat tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pengedar narkoba. Pemberantasan narkoba adalah perang tanpa henti, dan Polres Lahat akan terus berjuang di garis depan demi melindungi generasi muda Lahat dari jeratan barang haram ini. Jangan biarkan narkoba merusak masa depan, ‘Tutupnya.
Sumber: Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono,.S.H
Penulis Editor Pewarta Sumsel










