Lahat, Kompasnewsinvestigasi.id – Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Bandar Jaya.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama, seorang tersangka bernama Mukmin Bin Zainal Udin berhasil diamankan beserta barang bukti.

Kejadian bermula pada 3 September 2025, ketika Marsela Dwi Anggraini melaporkan kehilangan sebuah handphone Vivo Y12S berwarna Glacier Blue dari rumahnya.
Tim Jagal Bandit Polres Lahat segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Pada 22 Oktober 2025, tersangka Mukmin Bin Zainal Udin berhasil ditangkap di kediamannya.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa:
“1 (Satu) unit handphone merk VIVO Y12S warna Glacier Blue dengan IMEI I : 865451055225691 dan IMEI II : 865451055225683
AKP Redho Rizki Pratama memberikan tanggapan terkait keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Barang bukti handphone Vivo Y12S ini menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ujarnya.
Selain itu, AKP Redho juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Tersangka saat ini ditahan di Unit Pidum Polres Lahat dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sumber Huma Polres Lahat
Penulis Editor Pewarta Sumsel










